Dengar Kabar Pemotongan BOP Covid-19 di Cianjur, Begini Reaksi Direktur PD Ponpes Kemenag RI

Dengar Kabar Pemotongan BOP Covid-19 di Cianjur,  Begini Reaksi Direktur PD Ponpes Kemenag RI

Foto : Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Dr Waryono M.Ag.


CIANJUR.Maharnews.com- Kabar soal adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Covid-19 untuk Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Cianjur rupanya sampai juga ke telinga petinggi Kementrian Agama RI.

Petinggi Kemenag RI itu tak lain adalah Dr. Waryono, M.Ag, Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI.

Waryono mengaku sudah mendengar kabar soal adanya pemotongan bantuan operasional di lingkungan Kemenag Cianjur. 

"Iya saya juga dengar kabar itu. Tapi kami sejak awal sudah menyampaikan dalam juknis dan dalam pemberitahuan bahwa tidak ada potongan sedikitpun,"tegas Waryono saat ditemui seusai menghadiri undangan PCNU Kabupaten Cianjur, belum lama ini. 

Ia mengungkapkan, dana bantuan operasioanal Covid yang diluncurkan pemerintah tahun ini sebesar Rp2,5 Triliun yang diperuntukan 70 lembaga pendidikan yang ada di pesantren. 

"Jadi belum 100 persen lembaga yang menerima bantuan ini. Dari 28 ribu baru 21 ribu pesantren dan kebawahnya juga LPQ, MDT itu baru 70 persen,"kata Waryono seraya menuturkan luncuran bantuan merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pesantren, khususnya yang terpapar covid.

Maka terkait luncuran bantuan tersebut jelasnya, sudah ada intruksi dari atas sampai bawah, tidak boleh ada orang Kemenag ataupun ormas yang memotong bantuan tersebut.

"Karena itu betul betul bantuan untuk orang pesantren, yang selama ini belum pernah menerima. Jadi kami sudah jelas intruksinya seperti itu,"jelasnya.

"Laporan pertanggungjawabannya itu kepada kami (Kemenag,red) dan itu ditembuskan dalam Juknis. Kalau ada potongan kami menyampaikan informasinya juga dilaporkan kemana,"tegasnya.

Sekilas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Pemberi bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga. 

Bentuk bantuan yang diluncurkan yaitu bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.

Pemanfaatan bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut: 

1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan.

2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.

Klasifikasi besaran Dana BOP.

BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000,

Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000

Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000

BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000.

Serta dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap. 

Dana BOP ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19. 

Larangan 

BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 ini dilarang untuk hal-hal sebagai berikut, diantaranya :

(a). Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan keuntungan bagi hasil.

(b). Menanamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan.

(c) Dipinjamkan kepada pihak lain.

(d) Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara dst..

Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE