Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Dana PIP Disalahgunakan Oknum Kepsek, Pengawasan Disdikpora Lemah

Dana PIP Disalahgunakan Oknum Kepsek, Pengawasan Disdikpora Lemah

Foto : Kantor Disdikpora Cianjur


Cianjur.maharnews.com - Kondisi saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tengah jadi sorotan.

Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum kepala sekolah SDN Neglasari, menjadi tamparan keras, bukti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan PIP.

Parahnya, dana bantuan PIP yang diduga disalahgunakan oleh oknum sekolah tersebut terjadi dari tahun 2021 hingga 2024.

Disdikpora Cianjur melalui Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Deden pihaknya tak menampik bahwa penyalahgunaan dana bantuan PIP di SDN Neglasari benar.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim, ditemukan fakta bahwa benar dana PIP untuk 41 siswa kategori miskin, digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kepsek mengakui, berterus terang kepada kami, bahwa dana tersebut terpakai,"ujar Deden saat dihubungi melalui sambungan whatsapp, pada Sabtu 22 Juni 2024 kemarin.

Deden mengatakan bahwa dana tersebut jumlahnya bervariatif dari Rp 2.025.000, 1.300.000, 450.000 hingga 225.000 dari tahun 2021 sampai dengan 2023.

"Dan untuk Dana PIP tahun 2024 sudah dikembalikan dan diserahkan kepada para orangtua siswa secara langsung," katanya.

Terpisah, pentolan aktivis Cianjur Hendra Malik seakan tak habis fikir dengan adanya kepala sekolah yang sangat tega memakai uang hak siswa yang tidak mampu untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, dimana harga diri dan pikirannya sebagai pimpinan yang bekerja di lembaga pendidikan, tidak memberikan contoh yang baik bahkan malah mencoreng nama pendidikan.

"Maka hal wajar dan sangat pantas jika Kepala Sekolah yang berbuat demikian dikasih sanksi yang berat," ujarnya.

Tanda tanya bersar juga buat Dinas pendidikan kabupaten Cianjur, lanjut Malik, apa Kerjanya Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, sampai terjadi ada pelanggaran dalam PIP. 

"Mirisnya pelanggaran itu dilakukan beberapa tahun kebelakang hingga saat ini dan baru ketahuan," ujarnya.

Malik mengatakan Program PIP merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

"Inpres itu menyatakan,bahwa PIP merupakan salah satu jaring pengaman sosial bidang pendidikan, yakni menjaga anak kita di sekolah agar tetap bersekolah, dan anak yang terlanjur putus sekolah untuk diajak kembali ke sekolah. Pokoknya, jangan sampai anak kita tidak sekolah hanya karena faktor biaya," Imbuh Malik.

Salah satu tugas dan tanggungjawab Dinas pendidikan kabupaten, kota dan propinsi, harus terjun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.

Pendampingan dalam kaitan dengan penyaluran sedangkan pengawasan dalam hubungannya dengan penggunaan dana PIP tersebut

"Dengan hal tersebut diatas dapat dipastikan bahwa selama ini dinas pendidikan kabupaten Cianjur tidak pernah mendampingi dan melakukan pengawasan dalam penyaluran dan penggunaan dana PIP," tukasnya.

Bahkan menurut Malik, mungkin saja pelanggaran PIP ini bukan hanya terjadi di satu sekolah tapi mungkin dibeberapa sekolah hanya saja belum terungkap. 

"Ganti saja kepala dinas pendidikannya dengan orang yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab," tutupnya.


Reporter : Ikbal




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE