Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

BPBD : Dana Gempa Tahap IV Cair, Pantau Pembangunan RTG Tidak Mangkrak

BPBD : Dana Gempa Tahap IV Cair, Pantau Pembangunan RTG Tidak Mangkrak

Foto : Kabid RR BPBD Cianjur Nurzein


Cianjur. maharnews.com - BNPB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menegaskan, pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) Tahap IV rusak berat, harus dilakukan oleh Aplikator yang memiliki Legilitas Badan Hukum dan Tenaga Ahli yang jelas.

"Itu merupakan perintah dari BNPB langsung," kata Kabid RR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur Nurzein saat ditemui pada Jumat (31/5/2024).

Hal itu harus dilakukan, menurut Nurzein dalam rangka akuntabilitas.

"Jadi pembangunan RTG tahap 4 rusak berat harus dibangunkan oleh Aplikator atau Kontraktor dan mempunyai sertifikasi tenaga ahli di bidang itu," imbuhnya.

Selain memiliki legalitas jelas, punya pengalaman dalam membangun rumah dengan konsep Rumah Tahan Gempa (RTG) dan harus lapor dan terdaftar ke BPBD dulu.

"Adapun mekanisme pencairan dana dilakukan melalui pembayaran kembali ketika bangunan RTG selesai dan nanti mekanisme pencairannya bisa dilakukan secara reimburse jadi harus beres 100%, berikut dengan bukti bon, tidak ada termin di rusak berat" tandasnya.

Nurzein berharap nantinya jika RTG tahap 4 ini dibangunkan aplikator maka pemantauan pembangunan tidak akan mangkrak dan bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing aplikator ataupun kontraktor.

"Ketika dibangunkan oleh aplikator ataupun kontraktor itu bisa selesai 100%, jika tidak selesai maka kontraktor tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya" tegas Nurzein. (Ikbal)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE