Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Desak Inspektur Tambang Investigasi Perusahaan Tambang di Blok Cikahuripan

Desak Inspektur Tambang Investigasi Perusahaan Tambang di Blok Cikahuripan

Foto : Kondisi penambangan galian C blok Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur


CIANJUR.Maharnews.com- Inspektur Tambang yang membawahi wilayah Kabupaten Cianjur didesak turun ke penambangan galian C di lokasi Blok Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. 

Menyusul kerap munculnya permasalahan yang terjadi di lokasi penambangan tersebut, bahkan hingga memakan 8 korban jiwa para pekerja tambang selama kurun 2019-2023.

"Saya kira masalahnya sudah sangat komplek disana. Korban jiwa juga sudah banyak, jadi sudah seharusnya Inspektur Tambang segera turun melakukan investigasi,"ujar aktivis D25, Nugros. 

Menurut aktivis yang konsen terhadap lingkungan itu, selain mengecek persoalan kelengkapan perijinan, Inspektur harus memperhatikan juga bagaimana kondisi lingkungan di sekitar. 

"Perusahaan harus punya pekerja yang memang mumpuni di bidang teknis penambangan sehingga tidak asal melakukan penambangan, apalagi sampai mengabaikan lingkungan sekitar,"katanya. 

Terkait soal perijinan, ia mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran tim D25, ada dua perusahaan yang beroperasi di Blok Cikahuripan yang memang mengantongi kelengkapan ijin. 

"Ada dua perusahaan. Kedua perusahaan itu tercatat dalam daftar wajib pajak  daerah,"ungkapnya. 

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Cianjur, perusahaan tambang yang beroperasi dan memiliki kelengkapan perijinan didapati hanya ada dua yaitu PT Duta Prima Eka Sarana dan PT Mineral Industri Sukabumi. 

Kedua perusahaan tersebut sudah tercatat dalam daftar Nomor Pajak Wajib Pajak Daerah (NPWPD). 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE