Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari, Penasehat Hukum Kecewa

Foto : Sidang praperadilan kasus dugaan tabrak lari di PN Cianjur
Cianjur.Maharnews.com - Agenda sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ditunda, Senin (13/2/2023).
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny beralasan termohon (tergugat) dari Kepolisian Polres Cianjur tak hadir.
Dr. Yudi Junadi, SH., MH selaku penasehat hukum Sugeng Guruh Gautama, kecewa dengan keputusan hakim.
"Kami kecewa dan menyesalkan atas penundaan sidang praperadilan dari tanggal 13 hingga 20 Februari 2023 mendatang," ujar Ia kepada wartawan.
Lebih lanjut, pengacara Senior dengan spesialisasi HAM itu menilai bawa keputusan hakim kontroversial. Karena sidang praperadilan itu marathon.
Karena menurut undang-undang pasal 77 dan sebagainya sidang pra peradilan itu dalam jangka waktu 7 hari kerja harus sudah selesai.
"Nah kalau sidang tersebut ditunda sampai tanggal 20 Februari nanti, itu sudah selesai karena jarak waktu tersebut sudah 7 hari," bebernya.
Sementara Humas PN Cianjur Erliansyah mengaku bahwa agenda sidang pertama kasus dugaan tabrak lari mahasiswi fakultas hukum Universitas Suryakancana dengan tergugat Polres Cianjur telah dilaksanakan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwasanya hari ini sudah digelar sidang pertama tetapi untuk termohon tidak hadir sehingga sidang tersebut ditunda sampai tanggal 20 Februari," imbuhnya.
Pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap termohon untuk hadir dalam sidang tanggal 20 Februari nanti.
"Hari ini tidak hadir, tentunya nanti akan dipanggil oleh juru sita dan tadi sudah disampaikan oleh hakim yang menyidangkan, artinya termohon ini akan menggunakan haknya untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh pemohon," tandasnya.
- Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Radar Cianjur Memasuki Tahap Penyelidikan
- Kasus Kematian Penambang Galian C di Blok Cikahuripan Tak Pernah Berakhir di Meja Hijau
- Berkas Kasus Dugaan Tabrak Lari Dilimpahkan, Kejari : Kami Akan Lakukan Penelitian
- Menyingkap Tabir Kasus Lama
- Bantuan Dana Huntara 1 Juta Per KK Ditunda
- Soal Laporan ke KPK, Penasehat Hukum Bupati Cianjur : Tuduhan Tidak Sesuai Fakta
- Giliran Kasi Pidsus Pindah Tugas Saat Kasus Korupsi Tanah HGU Sukaresmi Belum Tuntas