Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dibalik Kerjasama Desa dan Kejari Cianjur, Diduga Ada Penyeragamaan Biaya, Perdesa Rp7.050.000

Dibalik Kerjasama Desa dan Kejari Cianjur, Diduga Ada Penyeragamaan Biaya,  Perdesa Rp7.050.000

Foto : Penandatangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Cianjur dengan kepala desa tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha digelar di halaman pendopo Cianjur, Kamis ( 28/3/2019).


CIANJUR. Maharnews.com - Besaran nilai anggaran untuk biaya kegiatan kerjasama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur diduga ada penyeragamaan alias diplot.

Berdasarkan informasi dihimpun, besaran anggaran untuk membiayai kegiatan tersebut terbilang tinggi, setiap desa nilainya sebesar Rp7.050.000. 

Biaya tersebut tercantum pada masing masing APBDes setiap desa yaitu Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada sub bidang Peningakatan Kapasitas Aparatur Desa untuk Perangkat Desa.

Hasil konfirmasi Maharnews.com ke beberapa desa, mereka mengaku nilai anggaran sebesar itu sudah di plot dari sananya. Sayangnya tak ada satupun dari aparatur desa yang menjelaskan secara detail, siapa yang dimaksud mereka pihak yang menentukan besaran anggaran harus sebesar itu nilainya (Rp7.050.000).

"Untuk anggarannya sebesar Rp7.050.000 kang. Itu sudah dari sananya,"ujar salah seorang Sekertaris Desa (Sekdes) di wilayah Cianjur timur saat ditemui di kantor desa, Selasa (2/4/2019).

Senada Kepala Desa di Kecamatan Warungkondang mengaku anggaran untuk kegiatan tersebut memang sebesar Rp7.050.000. Nilai sebesar itu kata dia, sudah di tentukan dari sananya.

"Ya memang segitu ko, yang lain juga sama sebesar itu juga anggarannya,"kata Kades yang meminta agar tidak disebutkan namanya.

Begitu juga beberapa Kades di wilayah Cianjur Selatan, saat dikonfirmasi mereka tidak menampik kalau besaran anggaran yang di alokasikan pada ABPDes untuk kegiatan kerjasama tersebut yaitu sebesar Rp7.050.000.

"Iya kang, di APBDes alokasinya sebesar Rp7.050.000,"ungkap Kades yang meminta agar tidak diungkap namanya ke publik.

Sebelumnya, terkait adanya anggaran untuk kegiatan kerjasama desa dengan Kejari Cianjur, diakui pula Ketua APDESI Cianjur, Beni Irawan. Namun terkait besaran anggaran kegiatan, menurutnya itu masih dalam tahap perhitungan.

Ditemui seusai acara penandatangan kerjasama desa se Kabupaten Cianjur dengan Kejari Cianjur di halaman Pendopo, Senin (28/3/2019) lalu, kepada Maharnews.com Beni mengaku bahwa penandatangan ini sebenarnya para kepala desa yang memohon melalui APDESI.

"Karena kita ingin didampingi, soalnya tahapan TP4D itukan berat, tapi paling tidak kami para kelala desa berinisiatif ingin selamat, karena tidak semua kepala desa menguasai  persoalan hukum, soalnya bukan sarjana hukum,"ungkapnya.

Latar belakangnya seperti itu, sambungnya, maka nanti kerjasama dengan kejaksaan ini bentuknya pelatihan atau penyuluhan dari kejaksaan, dengan kita sebagai pesertanya.

"Jadi bukan sekadar penandatangan ini saja, tapi ditindaklanjuti oleh kegiatan nanti di masing masing wilayah,"jelasnya.

Disingung soal statment Kajari yang menyatakan kegiatan kerjasama dengan desa gratis, Beni menegaskan bahwa kegiatan MoU memang gratis.

"Hanya nanti untuk kegiatan dilaksanakan karena berbentuk penyuluhan hukum itu ada bentuk kegiatan di desa, dan pasti itu memang menganggarkan,"papar Beni.

Saat ditanya apakah pengangaran itu mengacu pada standar biaya baku Bupati?

"Yang jelas kita masih berhitung. Karena kita jangan sampai melanggar perhitungan standar biaya baku harga, untuk narasumbernya berapa, snacknya berapa. Jadi kita masih menghitung itu,"akunya.

"Nanti anggarannya dimasukan di APBDes. Kalau dari kejaksaan tidak ada yang minta. Karena yang melaksanakan nanti tim pelaksana kegiatan untuk penyuluhan ini, pesertanyapun ya kita juga,"terang Beni menambahkan.

Jadi kegiatan ini tidak gratis pa, dianggarkan di APBDes?

"Iya dianggarkan di APBDes. Masa seharian kita ga dikasih snack, ya dari kita oleh kita untuk kita,"jawabnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE