Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ketagihan Judol, Oknum PPPK Rampok Duit Kerabatnya Sendiri

Ketagihan Judol, Oknum PPPK Rampok  Duit Kerabatnya Sendiri

Foto : Konferensi Pers perkara pencurian dan kekeraan


CIANJUR.maharnews.com - MIR (33) yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendidikan dan domisili di Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan, diduga merampok duit kerabatnya sendiri.

Motif pelaku, melakukan perampokan kerabatnya sendiri lantaran diduga ketagihan bermain judi online alias Judol. Tak tanggung pelaku mengasak harta korban hingga mencapai Rp.126,2 juta rupiah.

Kapolres Cianjur AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pelaku yang berinisial MIR (33) yang diketahui merupakan kerabat jauh korban. 

"Pelaku berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara," katanya di Mapolres Cianjur Senin 19 Januari 2026.

Lebih rinci, orang nomor satu di lingkungan Polres Cianjur itu mengungkapkan bahwa pelaku diduga sudah mengetahui keseharian korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga sehingga korban tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, kata Ahmad, pelaku justru melakukan aksi kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik leher, serta mengikat dan menyeret tangan korban sebelum mengambil barang berharga.

"Sejumlah barang perhiasan emas, berlian, serta uang tunai milik korban berhasil dibawa pelaku, sehingga total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp126,2 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE