Diduga Diskoperdagin Cianjur Labrak Aturan Tarif Retribusi Pasar

Foto : Masa JIM saat melakukan aksi unjuk rasa ke Diskoperdagin Cianjur
CIANJUR.maharnews.com - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DisKoperindagin) Kabupaten Cianjur, diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tentang tarif retribusi los/kios dan Pasar.
Hal itu terungkap saat Jaringan Intelektual Muda (JIM) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Diskoperdagin Cianjur, pada Kamis 15 Januari 2026.
JIM menyebutkan, tarif retribusi los/kios Pasar ditetapkan sebesar 3000 sebagaimana Perda Nomor 17 mencakup kebersihan dan keamanan.
Fakta yang di miliki JIM bahwa penguatan retribusi lebih tinggi dari aturan yang sudah ditetapkan Perda nomor 17 tersebut. Dari 3000 menjadi 7000 hingga 7500 bahkan mencapai 12000 rupiah.
Menanggapi hal itu pihak Duskoperdagin berdalih pungutan di luar Rp 3.000 rupiah untuk iuran Dewan Perwakilan Pedagang dan K5 atau Kebersihan, Keamanan, Ketertiban.
"Besaran iuran itu, misal Rp 2.000 untuk kebersihan, adalah hasil kesepakatan para pedagang. Kami di dinas hanya menarik retribusi resmi Rp 3.000 sesuai Perda," kata Kabid Perdagangan DisKoperindagin Cianjur, Ivan FR berdalih saat diwawancarai awak media.
Pada aksi aksi itu, JIM juga meminta data terkait Pasar yang beroperasi di 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 15 Pasar yang dikelola pada tahun 2025.
Kabid Perdagangan itu berkilah bahwa menurutnya, PAD dari 15 pasar yang dikelola pada 2025 telah mencapai 102% dari target.
"Namun, data lengkapnya belum diaudit oleh BPK dan telah diserahkan ke Bapenda," kilah Ivan.
Untuk membuktikan kebenaran tenemuannya, Jaringan Intelektual Muda (JIM) akan melaporan Diskoperdagin ke Polda Jawa Barat.
Sebagai kontrol sosial telah melakukan tugas. Sekarang kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Masyarakat Cianjur berhak atas transparansi dan pelayanan yang sesuai aturan," tandasnya.
JIM berharap kepada Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur dan Polres Cianjur, Polda Jabar, untuk segera memeriksa dan mengaudit seluruh pungutan retribusi pasar di Kabupaten Cianjur untuk tahun 2024 dan 2025. (Anang).
Baca
- Info Proyek di Dinas Perkim Cianjur
- Daftar Proyek di BAPERIDA Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Sebut Pengelolaan dan Retribusi Pasar Sesuai Aturan, Realisasi Penerimaan Selama 2025 Lampaui Target
- Cianjur 2025: Hidup dalam Keadaan Darurat Permanen
- Peduli Lingkungan! AKAR Terlibat Langsung Penanaman 1.300 Pohon di Cianjur Selatan
- JIM Ancam Laporkan Diskoperdagin Cianjur Ke Polda Jabar!
- Laksanakan Perintah!! Kader DPC Partai Gerindra Cianjur Kompak Tanam Pohon
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home











