Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pembangunan Villa Milik WNA di Areal DAS Babakan Loji Cipanas, Menuai Polemik!

Pembangunan Villa Milik WNA di Areal DAS Babakan Loji Cipanas, Menuai Polemik!

Foto : Pembangunan Villa di Areal DAS Babakan Loji Cipanas


CIANJUR.maharnews.com - Pembangunan Villa di Daerah Aliran Sungai (DAS), tepatnya di Kampung Babakan Loji, Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, diduga, selain tak mengantongi izin namun melabrak Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Informasi, bangunan Villa yang berada di areal DAS tersebut merupakan milik Warga Negara Asing (WNA) asal timur tengah. 

"Kondisi bangunan Villa tampak menempel pada batas aliran sungai. Padahal aturan DAS jelas, dari pangkal sungai ke kanan dan kiri harus ada jarak minimal 14 meter,” ujar warga yang identitasnya tidak mau disebutkan," Minggu 18 Januari 2026.

Pemilik Villa, melalui pelaksana pembangunan, H. Farid, pihaknya memberikan penegasan bahwa jika pembangunan villa tersebut menyalahi aturan, beleh ditindak.

"Kalau saya menyalagunakan aturan, boleh di tindak misal nya terlulu pinggir ke kali, saya akan mundurkan pendasi nya. Kalau tanah sudah ada hak milik nya boleh dicek," kata Farid kepada wartawan saat di konfirmasi melalui sambungan Aplikasi WhatsApp.

Pembangunan di sempadan sungai juga berdampak sosial karena bisa memicu konflik lahan dan penggusuran. Oleh karena itu, penting memahami aturan sebelum membangun.

Pasal-pasal yang mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai bertujuan untuk menjaga fungsi sungai sebagai jalur air dan perlindungan lingkungan. Ketentuan ini berlaku secara nasional. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE