Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga Gara-Gara Limbah, 3 Tahun Petani Tidak Makan, Dewan : Bupati Cianjur Kemana Ajah?

Diduga Gara-Gara Limbah, 3 Tahun Petani Tidak Makan, Dewan : Bupati Cianjur Kemana Ajah?

Foto : Dewan saat melakukan sidak ke lokasi kandang Ayam PT Sinar Kanoman Familly


Cianjur.Maharnews.com - Komisi A DPRD Cianjur menindak lanjuti keluhan masyarakat mengenai dampak dugaan pencemaran limbah ternak ayam petelur yang merugikan warga sekitar.

Didampingi Dinas PMPTSP dan Satpol-PP, Komisi A DPRD Cianjur langsung melakukan Sidak ke lokasi kandang ayam di Kampung Cibening RT 04/04, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Senin (15/8/2022).


Dari hasil kegiatan sidak, Komisi A selain menemukan pencemaran limbah, namun izin perusahaan PT Sinar Kanoman Family yang bergerak di bidang ternak ayam tersebut izinnya tidak lengkap.

"Selain pencemaran, kita juga menemukan bahwa perusahaan tersebut ternyata izinnya tidak lengkap," Ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur Muhammad Isnaeni di lokasi kegiatan.

Ia mengatakan, dari dampak limbah tersebut, sejumlah lahan pertanian sawah selama tiga setengah tahun, tidak dapat ditanami padi lantaran tanah tersebut tercemar limbah.

"Akibatnya, menurut para petani, mereka tidak bisa makan selama tiga setengah tahun," kata Isnaeni seraya mengelus dada.

Kader besutan Airlangga Hartarto juga mengaku sangat prihatin atas pengakuan para petani.

"Saya sangat prihatin sekali, kenapa ada warga masyarakat Kabupaten Cianjur itu sampai tidak bisa makan tiga setengah tahun. Ini ironis sekali kan," katanya.

Untuk hal itu, Isnaeni menyoroti kinerja Bupati Cianjur yang dinilainya seolah tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya petani yang terdampak limbah tersebut.

"Yang jadi pertanyaan, kemana saja pemerintah Kabupaten Cianjur terutama bupati, kemana sajah? sementara masih ada warganya tiga setengah tahun tidak bisa makan," bebernya.

Atas temuan dan kepeduliannya kepada masyarakat terdampak, politisi berwajah imut itu, meminta Dinas Perizinan dan Satpol-PP untuk melakukan tindakan tegas.

"Sesuai permintaan warga, kita minta Dinas Perizinan dan Satpol-PP untuk bertindak tegas, untuk menutup perusahaan tersebut,"tandasnya.

Kendati demikian, pihak Satpol-PP hanya memberikan peringatan dengan cara memasang stiker dalam pengawasan di pintu gerbang PT Sinar Kanoman Familly.

Sementara ketua RT setempat Agus Sukmana mewakili masyarakatnya menuntut ganti rugi atas tanah sawah dan meminta air citeureup kembali bersih tanpa limbah.

Kami menuntut ganti rugi atas limbah yang di buang ke sungai Cikadu yang mengakibatkan lahan sawah kami tidak bisa ditanami padi, begitu juga mata air Citeureup yang di sedot pihak perusahaan.

"Maka kami menuntut ganti rugi, dan minta mata air tersebut kembali bersih agar bisa dipergunakan lagi untuk kebutuhan warga," pungkasnya. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE