Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Panwascam Sindangbarang Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Panwascam Sindangbarang Dilaporkan ke Bawaslu

Foto : Firly Sopirmas, SH kuasa hukum korban saat melapor ke kantor Bawaslu


Cianjur.Maharnews.com - Oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sindangbarang Kabupaten Cianjur berinisial MT dilaporkan ke Bawaslu.

Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan penipuan kepada salah satu calon anggota Panitia Pemungutan Suara tingkat desa.

Korban Acep Ali (37) melalui kuasa hukumnya Firly Sopirmas, SH mengatakan pada saat itu kliennya mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS tingkat desa. 

"Klien kami dijanjikan lulus jadi Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Nah setelah itu klien saya diminta uang kes 500.000 rupiah kemudian transfer 500.000 jadi jumlah 1 juta,"ujarnya.

Ditanya, selain kliennya, apakah masih ada korban calon PPS yang lainnya? 

Firly mengungkapkan ada tiga orang, namun yang menguasakan cuma satu yakni Acep Ali.

"Memang pada saat itu Acep Ali menguasakan, tapi pada akhirnya yang lain pada berani dan membuka suara, Yaudahlah jadi sama-sama bikin laporan," katanya.

Firly berharap kepada pihak Bawaslu untuk dapat menindak tegas oknum yang bersangkutan.

"Tindak tegas dan berhentikan, karena oknum tersebut berperilaku seperti itu bukan sekali dua kali. Dan juga di jadi panwas itu sudah berkali-kali," bebernya.

Terkait laporan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna menegaskan oknum pelaku kemungkinan di sanksi.

"Kemungkinan sanksi peringatan, pemberhentian atau rehabilitasi," unjar Tatang saat di konnfirmasi melalui aplikasi pesan sambungan whatsapp. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE