Dikira Kebiasaan Lama, Orang Kedua yang Hadir Eselon II Mangkir, Ternyata..

Foto : (Foto atas) Wakil Bupati Cianjur Ramzi Geys Thebe saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah Kabupaten Cianjur atas rekomendasi dari Tim Pansus LKPJ Bupati Cianjur TA 2024, Selasa 22 April 2025. (Foto bawah) Deretan kursi duduk yang biasa ditempati pejabat eselon II saat gelaran rapat paripurna di DPRD Cianjur tampak kosong, Selasa 22 April 2025.
CIANJUR.Maharnews.com- Sejumlah pejabat eselon II Pemda Cianjur tak nampak hadir saat gelar rapat Paripurna Pansus LKPJ Bupati Cianjur tahun anggaran 2024.
Padahal, rapat yang digelar DPRD Kabupaten Cianjur. Selasa 22 April 2025 dihadiri Wakil bupati Cianjur Ramzi Geys Thebe
Pantauan Maharnews, deretan kursi di ruang rapat paripurna DPRD Cianjur yang biasa ditempati pejabat eselon II saat gelar rapat paripurna Pansus LKPJ Bupati Cianjur TA 2024 terlihat kosong.
Hanya dua orang saja yang terlihat duduk di deretan kursi tersebut, salah satunya Direktur Perumdam Tirtamukti Cianjur, Budi Karyawan.
Pemandangan seperti ini biasa terlihat pada saat era Bupati Cianjur sebelumnya. Disaat Wakil Bupati Tb Mulyana yang menghadiri rapat paripurna DPRD, banyak pejabat eselon II yang tak datang.
Belakangan diketahui, penyebab itu semua karena adanya ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil bupati.
Wakil Bupati Cianjur Ramzi Geys Thebe saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa ketidakhadiran para pejabat eselon II saat rapat paripurna LKPJ Bupati dikarenakan ada kegiatan di Bandung.
"Mereka sedang assessment. Baru kemarin saya membuka acaranya di Bandung. Jadi ada dua kloter, kemarin 15 orang sekarang full. Jadi kenapa sekarang mereka tak hadir, ya karena sedang disana,"ujar Ramzi saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna LKPJ Bupati Cianjur TA 2024.
Disingung terkait hasil pansus LKPJ Bupati Cianjur TA 2024, Ramzi mengatakan pihak pemerintah daerah siap menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Tim Pansus DPRD Cianjur.
Sebagai informasi, usai melakukan pembahasan LKPJ Bupati Cianjur TA 2024 dengan jajaran terkait pemerintah kabupaten Cianjur, Tim Pansus LKPJ menerbitkan 11 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemda Cianjur.
Berikut ringkasan rekomendasinya ;
1. Bupati Cianjur melakukan evaluasi bersama dengan perangkat daerah yang tidak mencapai target RPJMD. Melakukan penajaman tema kegiatan tahunan supaya lebih spesifik sehingga capaiannya semakin jelas dan terukur.
2. Pemerintah Kabupaten Cianjur agar melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi pemungutan, pengawasan dan pelaporan.
3. Pemerintah Kabupaten Cianjur supaya melakukan rasionalisasi target PAD di semua OPD penghasil berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga penilaian OPD bersangkutan lebih proporsional termasuk melakukan optimalisasi laporan Pansus DPRD DPRD Kabupaten Cianjur, pembahas LKPJ Bupati Cianjur TA 2024, pemanfaatan aset- aset tersebut, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
4. Berbagai capaian kinerja tahun 2024 ternyata belum dapat mempengaruhi IPM secara signifikan, oleh karenanya kami mendorong pemerintah daerah Kabupaten Cianjur supaya mengefektifkan anggaran yang berkaitan dengan peningkatan IPM dan menghindari kegiatan-kegiatan seremonial.
Berdasarkan data BPS bahwa IPM Kabupaten Cianjur pada tahun 2024 yaitu 68,89 poin mengalami peningkatan 0,71 poin dibandingkan tahun sebelumnya 68,18 poin.
Akan tetapi angka 68,89 poin IPM ini berada pada peringkat paling bawah di Provinsi Jawa Barat, hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Kami mendorong pemerintah kabupaten Cianjur supaya mengevaluasi program-program kerja yang berkaitan langsung dengan peningkatan IPM dengan cara fokus terhadap penguatan di tiga sektor utama yaitu, Pendidikan, Kesehatan serta data beli masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja tim akselerasi peningkatan IPM.
5. Pansus DPRD menyoroti pentingnya pemerataan sarana prasarana pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
6. Pemerintah Kabupaten Cianjur agar segera membentuk Tim Koordinasi percepatan UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) yang melibatkan lintas sektoral ( Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, Baperinda, Dinas Sosial dan instansi lainnya)
7. Pemerintah Kabupaten Cianjur harus melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial sebagaimana arahan dari PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL melalui verifikasi dan validasi oleh Dinsos sehingga menjadi rujukan data semua OPD terkait.
- *Bayu Eka Prayoga, Dari Pengusaha Muda ke Kursi DPRD Cianjur*
- Haul Ulama Karismatik Ponpes Al-Huda Parung Payung, Dihadiri Qori terkenal KH. Mu'amar
- Ketika Kakak Ipar Jadi "Bupati Malam" di Konoha**
- APH Monitor Pengelolaan BOP PKBM Cianjur, Endus Dugaan Pemotongan Melibatkan Forum
- Genteng Bangunan Sekolah BCL Porak Poranda, Ditiup Angin Kencang
- Menyoal Penegakan Hukum Galian C Ilegal: Antara Kepentingan dan Kelestarian
- Ketua Forum PKBM Cianjur Bantah Ada Potongan BOP Tetapi Iuran Siswa