Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dinas ESDM Jabar Pastikan Penambangan Galian C di Sukaluyu Ilegal

Dinas ESDM Jabar Pastikan Penambangan Galian C di Sukaluyu Ilegal

Foto : Koordinator tambang wilayah I ESDM Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat


CIANJUR.Maharnews.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah I Jawa Barat memastikan galian C yang beroperasi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tak ada yang memiliki kelengkapan izin alias ilegal. 

Koordinator tambang wilayah I ESDM Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan data ESDM hanya ada 16 galian C yang berizin di kabupaten Cianjur. Khusus untuk kegiatan penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu itu semuanya sama sekali tidak berizin alias ilegal. 

"Di sekitar lokasi kejadian kemarin ada juga galian C tak berizin, tepatnya di blok panoger dan pasir rawa," Ujarnya, saat ditemui di kantor esdm wilayah I jawa barat, Kamis, 26 September 2024. 

Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian kegiatan penambangan ke tiga lokasi di desa Sukamulya tersebut.

"Kita sudah kirimkan surat pemberitahuan ke masing-masing tiga lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang,"ucapnya.

Ditegaskan Ahmad, sesuai undang-undang 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin termasuk tindak pidana. 

"Di undang-undang 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah masuk pidana dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp. 100.000.000.000" tegasnya.

(Reporter IKBAL)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE