Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diskumdagin Cianjur Sebut Pengelolaan dan Retribusi Pasar Sesuai Aturan, Realisasi Penerimaan Selama 2025 Lampaui Target

Diskumdagin Cianjur Sebut Pengelolaan dan Retribusi Pasar Sesuai Aturan, Realisasi Penerimaan Selama 2025 Lampaui Target

CIANJUR.Maharnews.com- Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan pengelolaan pasar dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pengelolaan pasar yang salah satunya menyangkut retribusi, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin, Ivan Feriadi Rahman, didampingi Sekretaris Diskumdagin Kabupaten Cianjur Wahyu Ginanjar serta para Kepala dan Kasubbag UPTD pasar, Jumat (16/1).

Penjelasan ini juga sebagai bentuk jawaban terhadap aksi unjuk rasa massa Jaringan Intelektual Muda (JIM) yang menuntut transparansi retribusi pasar ke kantor Diskumdagin pada Kamis (15/1). Ivan  memandang perlu adanya penjelasan secara detail agar tidak terjadi misinformasi di kalangan masyarakat terhadap pengelolaan pasar, terutama soal retribusi.

"Perlu kami sampaikan, adanya tuduhan terjadinya dugaan retribusi pasar yang tidak disetorkan ke kas daerah, tidak memiliki dasar," tegas Ivan diamini Wahyu.

Ivan menyebut, pada 2025 realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar tercatat mencapai 102% atau melampaui target yang ditetapkan. Atas capaian itu, sebutnya, Diskumdagin Kabupaten Cianjur mendapat 2 penghargaan dari Bupati Cianjur yakni Terbaik ke-1 Kategori Responsivitas Pelaporan Retribusi Daerah dan Terbaik ke-3 Kategori Pengelolaan Retribusi Daerah.

"Proses pemungutan dan penyetoran retribusi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan," ungkap Ivan.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, soal besaran tarif retribusi pasar bahwa pemungutan retribusi oleh UPTD telah mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku. Soal tuntutan massa yang menyebut adanya perbedaan nilai retribusi yang dibayarkan pedagang di lapangan, Diskumdagin menegaskan kondisi itu merupakan kondisi yang wajar dan memiliki dasar faktual yang kuat.

"Ini mengingat karena banyak pedagang yang menempati lebih dari satu unit kios atau los," tuturnya.

Selain itu, jelas Ivan, pengelolaan pasar dilakukan melalui kemitraan antara UPTD dengan Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) serta organisasi Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, dan Keindahan (K5). Pemungutan yang dilakukan DPP dan K5 didasari kesepakatan bersama para pedagang.

"Jadi bukan ditentukan sepihak UPTD maupun dinas. Dalam hal ini, UPTD hanya memungut retribusi pelayanan pasar untuk kios, los, atau toko yang tidak mencakup pungutan untuk layanan keamanan, kebersihan, dan layanan lainnya," terang Ivan.

Pola kemitraan tersebut dijalankan karena keterbatasan sumber daya di lingkup dinas serta besarnya jumlah pedagang dan kompleksitas aktivitas pasar. Selain itu, DPP dan K5 telah terbentuk secara alami sejak awal berdirinya pasar, bahkan jauh sebelum pasar dikelola secara resmi pemerintah daerah.

"Kami tidak alergi terhadap kritikan. Namun, sangat penting disampaikan informasi berbasis data lengkap, terverifikasi, dan proporsional agar tidak membentuk opini publik yang menyesatkan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar rakyat," ucapnya. 

Ivan berharap, ke depan mengajak seluruh pihak mengutamakan dialog dan klarifikasi data melalui mekanisme resmi. Langkah itu tentunya untuk mendukung tata kelola pasar yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi pedagang maupun masyarakat luas.  (*)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE