Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ditersangkakan, DG Praperadilankan Kejaksaan, Marwah Dipertaruhkan

Ditersangkakan, DG Praperadilankan Kejaksaan, Marwah Dipertaruhkan

Foto : Tersangka kasus dugaan Korupsi proyek PJu


Cianjur.maharnews.com - DG mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

Jaksa menuding DG memiliki peran dalam dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Kita serius akan mendaftarkan gugatan praperadilan," ujar kuasa hukum DG, Deden M Junaedi dalam keterangan resminya, Senin 28 Juli 2025.

Ia mengatakan, praperadilan akan didaftarkan pada Selasa besok 29 Juli 2025 ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Jadi kan ini berkasnya sudah pick untuk mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan atas penetapan klien saya saudara DG yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur,"katnya

Disinggung, jika langkah peradilan DG ditolak oleh Pengadilan Negeri Cianjur?

Deden M Junaedi akrab disapa Oden itu menegaskan bahwa praperadilan ini hak-hak tersangka menguji apakah benar penetapan itu sah atau tidak.

Jadi artinya praperadilan ini untuk menguji pihak kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka," tandasnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE