Dua APH Usut Mafia Tanah Cianjur, Siapa Cepat Tetapkan Tersangka?

Foto : Ilustrasi maharnews
CIANJUR.Maharnews.com- Kasus mafia tanah eks HGU PT Mariwati Bumi Parahyangan (MBP) di Desa/Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur tengah diusut Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Meski objek yang digarap kedua institusi penegak hukum itu sama, namun perkara yang diusut berbeda.
Informasi dihimpun, Bareskrim Polri mengusut soal dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan Kejari melalui Seksi Pidsus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Hak Milik atas tanah Negara.
Penanganan Bareskrim Polri
Menurut sumber Maharnews di Mabes Polri, dalam pengusutan kasus ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan interview terhadap saksi saksi sebanyak 23 orang.
Kemudian melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan. Melakukan pemeriksaan dan analisa dokumen yang diperoleh.
Bahkan penyidik juga sudah membuat laporan hasil penyelidikan yang mengerucut pada kesimpulan adanya tindak pidana membuat surat palsu atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik yang dibuat oleh salah seorang Notaris di Kabupaten Cianjur.
Kinerja Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah dalam upaya mengusut kasus Mafia Tanah di Cianjur mendapat apresiasi dari pentolan P2T2, Iskandar Sitorus.
Gayung bersambut, apa yang disarankan pihak penyidik berdasarkan hasil penyelidikannya langsung di respon tim P2T2.
"Kita sudah tindaklanjuti apa yang disarankan penyidik atas hasil penyelidikannya,"ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/10/2022).
Pihaknya berharap jajaran Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah bisa lebih cepat menindaklanjuti aduan yang sudah dilaporkan.
"Kita berharap penyidik Bareskrim Polri bisa lebih cepat dari Kejari dalam menetapkan tersangka kasus ini,"pungkasnya.
Penanganan Kejari Cianjur
Sementara itu penanganan oleh Tim Pidsus Kejari Cianjur, kasus ini statusnya sudah dalam tahap penyidikan. Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan pada saat tahap penyelidikan kembali dipanggil oleh penyidik.
Menurut sumber Maharnews di Kejari, beberapa hari setelah menaikan status kasus ke tahap penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk 8 orang saksi.
Terkait perkembangan penanganan kasus ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Imam Tauhid mengatakan proses penyidikan hingga saat ini terus berjalan.
Hal tersebut dikatakan Imam saat menanggapi soal langkah DPRD Cianjur yang akan membahas kasus Eks HGU PT MBP di Sukaresmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Terkait surat itu Kita tidak ada komentar. Kita tetap on the track pada penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani. Saat ini penanganan masih sedang berjalan, proses penyidikan,"ujar Imam saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Imam menegaskan, kedua belah pihak punya ranahnya masing masing dan kita tidak mau mengkritisi apa yang dilakukan oleh dewan.
"Intinya, Kejari mempunyai tupoksi sendiri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait perkara yang sedang kita tangani. Soal proses penangan perkara sejauh ini mungkin temen temen banyak yang tanya, itu sampai sekarang tetap berjalan,"pungkasnya.
- DPRD dan BPKAD Bahas Duit Rakyat Cianjur
- BNN Sasar Jaksa, Ini Hasilnya
- Masa Peceklik, Petani Nelayan Jayanti Alih Profesi
- Diduga Terjadi Penganiayaan di Sekolah Favorit Cianjur
- Tarif Retribusi Kebun Raya Cibodas Disoal Pedagang, Komisi B Buat Nota Komisi
- Heboh Foto Sekda Cianjur di Medsos Bernuansa Politis, Nyalon Bupati? Ini Faktanya
- Penggarap Tante Tuntut Bupati Cianjur