Penggarap Tante Tuntut Bupati Cianjur

Foto : Masa petani penggarap tanah terlantar yang tergabung dalam P2T2 di kabupaten Cianjur berunjuk rasa di kantor Bupati Cianjur, Senin (10/10/2022).
CIANJUR.Maharnews.com- Masa petani penggarap Tanah Terlantar (Tante) di Kabupaten Cianjur tuntut Bupati Herman Suherman.
Tuntutan disampaikan para petani penggarap saat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Cianjur, Senin (10/10/2022).
Dalam pers rilisnya, petani penggarap yang tergabung dalam P2T2 menuntut Bupati Cianjur dan Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/ATR BPN (dalam gugus tugas reformasi agraria) berkomitmen kepada seluruh penggarap tanah terlantar di kabupaten Cianjur.
Berikut tuntutannya ;
1. Menuntaskan konflik agraria yang terjadi di kabupaten Cianjur serta menyelesaikan permasalahan - permasalahan pertanahan di kabupaten Cianjur.
2. Segera mewujudkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur untuk menerbitkan keputusan terkait tanah terlantar dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) serta kehutanan yang sudah tidak beroperasi atau diterlantarakan kemudian segera mencabutnya di seluruh Kabupaten Cianjur.
3. Mendesak agar Ketua GTRA Kabupaten Cianjur yang sekaligus sebagai Bupati Cianjur untuk segera menggerakkan tim khusus penyelesaian konflik agraria yang berimbas pada persoalan hukum di Kabupaten Cianjur.
4. Mendesak ATR/BPN untuk segera menyelesaikan redistribusi prioritas Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) lahan eks HGU di Kabupaten Cianjur.
5. Mendesak APH untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggarap tanah teriantar Terkhusus di atas lahan eks HCU seperti HGU PT. MPM dan tanah negara terlantar yang secara diam-diam didaftarkan sertifikasinya di wilayah desa Kamurang yang kemudian para penggarapnya diintimidasidan serta dikriminalisasi.
6. Seacara hokum menginvestigasi tentang eks HGU PT Sidran yang menjadi HGU perusahaan lain setelah direkomendasi oleh Bupati tahun 2005 lalu.
7. Melaksanakan Redistribusi tanah negara eks PT MPM sesegera mungkin dengan cara menetapkan jadwal kerja GTRA.
8. Mendorong menuntaskan proses hukum para penggarap dilahan Eks HGU PT. Mutiara Bumi Parahiangan/Perkebunan Mariwati bekas SHGU Cikancana 1 dan 2 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, agar SHM yang sudah terbit atas nama penggarap yang saat ini dikuasi oleh MAFIA TANAH segera diserahkan kepada para penggarap yang berhak.. Atau cara lain yang sah secara hukum.
9. Memberikan hak kepada para penggarap eks. Lahan HGU PT. MBP untuk menjaga dan menatakelola tanah aset milik Pemerintah kabupaten Cianjur yang berada di lahan eks. HGU PT. MUTIARA BUMI PARAHIANGAN Kecamatan Sukaresmi agar tidak seperti yang lalu dikuasai dan diperjual-belikan oleh MAFIA TANAH.
10. Segera menetapkan eks HGU PT. CIRANJI yang berlokasi di desa Mande Kecamatan Mande kabupaten Cianjur untuk menjadi tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh GTRA kabupaten Cianjur.
11. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara terlantar di desa Gekbrong kecamatan Gekbrong kabupaten Cianjur dengan berorientasikan kepada Perda No.1 thn. 2015, tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar.
12. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di desa Cibokor dan desa Kanoman kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur,dengan berorientasikan kepada Perda No.1 thn. 2015.
13. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara terlantar di desa Wanasari, Desa Mekarsari dan desa Tanjungsari kecamatan Agrabinta kabupaten Cianjur dengan berorientasikan kepada Perda No.1 thn. 2015,.
14. Segera menuntaskan tanah negara yang berlokasi di Desa Tanjungsari dan Desa Mekar sari kecamatan Agrabinta yang pernah diperuntukan transmigrasi lokal namun ternyata sampai dengan saat ini dalam kondisi terlantar/tidak dikelola sebagaimana mestinya. Penuntasan agar berorientasi kepada Perda No.1 thn. 2015.
15. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di desa Cinta Asih kecamatan Gekbrong kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 thn. 2015.
16. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang pernah dilekatkan dengan eks HGU akan tetapi dalam kondisi terlantar yang berlokasi di desa Pananggapan, Desa Girijaya dan Desa Sukajadi kecamatan Cibinong kabupaten Cianjur.dengan berorientasikan kepada Perda No.1 thn. 2015.
17. Melakukan upaya hukum dan atau identifikasi tanah negara yang dilekatkan dengan eks HGU akan tetapidalam kondisi terlantar yang berlokasi di desa Cimenteng kecamatan Campaka kabupaten Cianjur, dengan berorientasikan kepada Perda No.1 thn. 2015.
18. Sesegera harus merealisasikan SK. Kepala Kanwil Kementrian ATR/BPN Jawa Barat nomor: 48/KEP-32.16/11/2011 tentang Penetapati Lokasi Penertiban Tanah Terlantar Propinsi Jawa Barat atas HGU yang diberikan kepada PT. PASIR KALAPA yang terletak di desa Mayak kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur.
- Mantap! Polisi Wanita Bagi-bagi Air Mineral Kepada Massa Aksi Petani
- RDP Soal Kasus Mafia Tanah Sukaresmi Batal Digelar, Ini Alasan DPRD
- Ketum PKB: Kaum Muda, di Tangan Kalian Masa Depan Budaya dan Seni Bertahan
- Syarat Awal Menangkan Tender Pipa di Perumdam Tirta Mukti, Bukan Setoran Tapi...
- Ribuan Massa PP akan Demo Kantor Bupati Cianjur
- Wow..Proyek Penataan Rumah Dinas Kapolres Cianjur Ditender Rp1,3 M, Dibiayai APBD
- Ngeri! Puluhan Anak SD di Cianjur, Terobos Arus Sungai