Dugaan Penyalahgunaan dana PIP di SMA 1 Negeri Sindangbarang Mencuat!!

Foto : Para orang tua siswa saat melakukan audiensi dengan pihak sekolah, Selasa 13 Januari 2026
CIANJUR.maharnews.com - Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dana Aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2021 sebesar 392 juta rupiah di SMA Negeri 1 Sindangbarang, Cianjur Selatan mencuat kepermukaan publik.
Hal itu diketahui saat Forum Peduli Pendidikan (FPP) bersama para orang tua siswa, dan pihak sekolah menggelar audiensi di sekolah tersebut, Selasa 13 Januari 2026.
Dalam audiensinya mereka mendesak mantan Kepala Sekolah (KS) SMA Negeri 1 Sindangbarang untuk mengembalikan dana PIP kepada siswa-siswi penerima manfaat di sekolah tersebut.
Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang Didi Juandi mengungkapkan bahwa dana Aspirasi program PIP tahun anggaran 2021 di SMA Negeri 1 Sindangbarang senilai 392 juta rupiah, tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya.
"Untuk itu kami mendesak kepada pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut kepada para siswa yang berhak menerima," kata Didi kepada wartawan.
Didi mengatakan, bantuan dana Aspirasi program PIP untuk pendidikan itu tidak boleh di tahan atau disalahgunakan dalam bentuk apapun. Karena itu hak siswa.
"Jika memang tidak dibagikan kepada para siswa penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun,” tandasnya.
Didi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dan jika tidak dikembalikan maka kasus ini akan didorong keranah hukum.
"Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan mendorong agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan," katanya.
Sementara, mantan KS SMA 1 Sindangbarang, Benny Akhmad Benyamin mengakui kesalahan, terjadinya penyalahgunaan dana PIP Aspirasi 2021.
Namun pihaknya menyatakan dan berjanji untuk mengembalikan dana tersebut kepada penerima manfaat selama 15 hari, sesuai hasil kesepakatan bersama orang tua murid melalui audensi.
Kuasa Hukum Orang Tua Murid Riki Rizki mengatakan, sesuai dengan kesepakatam mantan kepala sekolah berjanji mengembalikan dana PIP tersebut dengan jangka waktu perjanjian selama 15 hari.
Jika hal tersebut tidak diselesaikan, maka kasus tersebut di proses hukum sesuai dengan undang -undang yang berlaku. Dalam kasus ini rana korupsinya sudah jelas. Karena apapun bentuknya dana PIP tidak boleh diselewengkan karena peruntukannya kepada penerima manfaat," pungkasnya.
Baca
- Alat Berat Mamasuki Kawasan Gunung Pangrango, Disoal Warga dan Aktivis!!
- Pisah Sambut Kapolres Lama dan Kapolres Cianjur Baru, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi
- Warga Desak Itda Audit DD Wangunjaya Secara Menyeluruh
- Irfan Aulia Budiman: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
- Plt. Kepala Dinas PMPTSP: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
- Kepala Dinas Kominfosantik: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
- Sekretaris Dinas PMD: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home












