Galian C Ilegal Makan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pemiliknya, Siapa Jadi Tersangka?

Foto : Tim gabungan tengah mengevakuasi jasad operator alat berat yang menjadi korban longsoran material tambang di lokasi penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur , Sabtu 14 September 2024
CIANJUR.Maharnews.com - Galian C di Desa Sukasari, Kecamatan Sukaluyu yang makan korban jiwa ternyata tak memiliki kelengkapan ijin alias ilegal.
Hal tersebut terungkap saat Maharnews mengkonfirmsi Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Wawan yang membenarkan soal adanya aktifitas galian C yang tidak mengantongi izin ataupun berkoordinasi di wilayah desa Sukamulya.
"Jadi masalah tambang ini, jangan kan izin rekomendasipun tidak ada, memang dia kesaya mau invest galian disini, silahkan asal aman dengan masyarakat," ujarnya.
Termasuk lanjut Wawan, jika terjadi apapun pihaknya tidak bertanggung jawab, karena tidak pernah memberikan izin secara tertulis.
"Saya ga tau siapa orangnya, kalo ada izin pasti ada KTP."imbuhnya.
Wawan menyebut ada tiga galian di wilayahnya dan tidak mengantongi izin, dan galian tersebut telah beroperasi selama dua bulan.
"Banyak ada tiga galian C, cilengis waktu saya rehat jadi kepala desa, Ini beroperasi 2 bulan, saya belum pernah memantau, takutnya ada izin dari saya kalo saya kesini," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya juga tengah mendalami hingga menindaklanjuti tragedi yang menimpa korban yang kini dinyatakan telah meninggal dunia.
"Kita masih menyelidiki apakah ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau tidak, Lagi diperiksa di kantor, pemilik, operator, jaga genset, perusahaan perorangan" tegasnya.
Tono menegaskan pastinya dari kejadian ini nantinya ada yang harus bertanggung jawab baik dari izin, ataupun keselamatan kerja.
"Ya jelas, kalo seandainya ini sesuai dengan perkiraan teman-teman wartawan, bahwa galian c ini ilegal, terus ada unsur keselamatan tidak di ikutin, yang jelas pasti harus ada yang bertanggung jawab" tutupnya.
Sebelumnya, kecelakaan di lokasi penambangan galian C tak berijin kembali terjadi di Kabupaten Cianjur.
Sabtu 14 September 2024, satu orang operator alat berat jenis beko, Maman Suryaman alias Ujang (35), Warga Kp. Pasir Ucing, Desa Cibinonghilir, Kecamatan Cilaku, tewas di dalam alat berat, akibat tertimbun longsor di galian C, blok Malanding, kp. Sirnagalih, desa Sukamulya, kecamatan Sukaluyu sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut saksi mata, pemilik warung di galian C, Hasan (63) mengaku mendengar bunyi yang tak lazim menjelang pagi disekitaran galian.
"Ada bunyi 'krekek' dua kali sebelum pagi, sekitar galian, pas saya pulang lagi ke warung galian, Beko udah tertimbun tanah, saya minta bantuan warga sekitar"ujarnya.
(Reporter IKBAL)
- Galian C di Kampung Sirnagalih, Telan Korban Nyawa
- Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Secara Offline, Ini Ketentuannya
- Soal Sidak Dua Klinik Milik Rival Petahana, Ini Bantahan Kadinkes Cianjur
- KPU Cianjur Target Partisipasi Pilkada 2024 Naik 2 Persen dari Pilkada 2020
- Polres Cianjur Meringkus 4 Orang Kawanan Curanmor
- Maksimalkan Potensi Cianjur, Denas-Efa Tawarkan Program Rumah Ibadah Berdaya
- Bupati Cianjur Resmi Buka RS Edelweis Bentang Salapan