Hendra Malik : Gerbang Pengawasan DD Lolos Jadi Petaka

Pengawasan Perlu Di Tingkatkan

Hendra Malik : Gerbang Pengawasan DD Lolos Jadi Petaka

Foto : Ilustrasi


CIANJUR MAHARNEWS - Pengelolaan Dana desa harus benar-benar sesuai peruntukkannya dan tak bisa disalahgunakan. Jika hal itu terjadi, dipastikan akan berujung petaka.

Meski, persoalan yang membelit terkait dana desa terkadang dianggap hal sepele. Namun,hal itu menjadi besar jika berkaitan dengan pemanfaatan pendanaan.

Bahkan, pertanyaan warga selalu dijawab dengan tidak jelas dan berbelit belit oleh Kades maka kejengkelan warga desa memuncak dengan melakukan aksi unjukrasa dan melaporkan kepihak yang berwajib.

Kejadian ini seperti api dalam sekam dan merupakan miniatur dari masih banyaknya dana desa yang dikelola secara tidak transparan serta sesuai dengan aturan  yang berlaku.

Dalam struktur desa, ada lembaga yang menjadi “partner” dari kepala desa dalam melakukan pembangunan desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPDesa), artinya gerbang pertama dalam melakukan pengawasan dana desa dan pembangunan desa adalah BPdesa sebagai perwakilan dari warga desa.

Apakah  Badan Permusyawaratan Desa (BPDesa)  tidak paham akan perannya atau ikut arus oleh “sang Kades”. Tentunya, itu menjadi pertanyaan besar, kemana aparat desa yang memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa ( Sekretaris desa dan Bendahara Desa) sebagai pendamping tugas sang kades yang harusnya tahu keadaan yang ada dilapangan.

Mereka yang selalu mendapatkan kesempatan BINTEk atau yang sejenis adalah  “Sang Kades” itupun belum tentu mempu menyerap materi yang hanya beberapa saat dan tidak terukur.

Akhirnya sang kades menjadi “one man show” karena merasa dialah yang lain tahu, perangkat lain hanya bisa ikut apa kata “sang kades”.  kondisi ini menjadi salah satu akar permasalahan dalam  pengelolaan dana desa.

Disini Peran BPDesa sangat besar sebagai pengawas “didepan mata” sang kades.

Tetapi apakah BPDesa memiliki pengetahuan atau kapasitas dalam melakukan pengawasan itu yang masih sangat besar kesenjanganya saat ini.

Padahal yang menjadi perwakilan BPDesa  adalah orang orang terpilih yang dirunjuk oleh warga desa.

Dengan semakin besarnya dana desa yang dikucurkan maka BPdesa harus lebih serius dalam melakukan pengawasan dana desa.

Menurut  salah seorang Pengurus Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) yang pernah mengikuti pelatihan dan sertifikasi manajemen keuangan (Untuk BPDesa) menegaskan, sang kades jangan melakukan perintah bayar atau melakukan pembayaran terhadap sebuah transaski yang belum lengkap atau tidak ada dalam Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

Hanya mengingatkan agar aparatur desa menggunakan dana desa sesuai peruntukannya, aparatur desa harus memegang teguh transparansi dalam penggunaannya.

"Dana desa harus digunakan dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dana Desa merupakan program yang baru sehingga diperkirakan kemungkinan akan ada masalah seperti penyelewengan dana dan lainnya. Kita minta semua pihak untuk sama-sama mengawal kalau ada indikasi penyelewengan dana desa laporkan segera.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE