Berkas Kasus Caleg NasDem Masih Diteliti Tim Jaksa
Kasi Intel : Besok Keputusan Pastinya

CIANJUR. Maharnews.com - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka AA, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem), hingga Senin (10/12/2018) masih dalam penelaahan dan penelitian Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Berdasarkan aturan, tim jaksa mempunyai waktu 3 hari memproses berkas pelimpahan dari Tim Gakumdu penyidik Polres Cianjur.
Kepala Seksi Inteljen, Mali Diaan mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu satu hari lagi untuk memproses berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka AA, salah seorang Caleg dari Partai NasDem.
Berkas perkara tersebut sambung Mali, baru diterima pihak kejaksaan dari penyidik Polres Cianjur pada Jumat (7/12/2018) lalu.
"Kita masih punya waktu sehari lagi sampai besok, Selasa (11/7/2018) untuk melakukan penelitian berkas perkara kasus ini,"ujar Mali saat ditemui di kantor Kejari Cianjur, Senin (10/12/2018).
Mali mengungkapkan, penelitian berkas perkara dilakukan Tim Jaksa yang terdiri dari tiga orang, antara lain Kasi Pidana Umum, Pusbakum dan Inteljen.
"Jadi berkas perkara kasus ini bisa dinyatakan P21, sudah lengkap atau belumnya oleh Tim Jaksa, itu baru akan ditentukan besok kepastiannya."tegas Mali. (Nuk)
- Setelah Bogor, Kini Cianjur Diterjang Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
- Peringati Hari Anti Korupsi, Jaksa Cianjur Bagi-bagi Ini ke Pengendara
- Mandat Sesuai Aturan, Kedepan PWI Cianjur Lebih Bermartabat
- Retribusi Getol Di Tarik, Pemkab Cianjur Lupa Perbaiki Jalan
- Kompepar : Infrastruktur Faktor Penunjang Destinasi Wisata
- Ruas Jalan Destinasi Wisata Jangari Amburadul
- Moch Ikhsan Berhasil Pimpin PWI Cianjur