Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

HJC 348, Ini Cara Dapat Diskon 50 Persen Wajib Pajak dari Pemkab

HJC 348, Ini Cara Dapat Diskon 50 Persen Wajib Pajak dari Pemkab

Foto : Kantor Bapenda Kabupaten Cianjur



CIANJUR. Maharnews.com - Peringatan Hari Jadi Cianjur (HJC) ke 348, Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Cianjur berikan diskon 50 persen bagi wajib pajak. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengurangan pembayaran pokok pajak sebesar 50% (lima puluh persen), terdapat dua aturan.

Pertama, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya (BPHTB) atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 harus mendaftarkan untuk penelitian berkas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur paling lambat tanggal 29 Agustus 2025.

Kedua, apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran BPHTB pada periode tanggal 1 s.d 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, tetapi tidak mendaftarkan untuk penelitian berkas SSPD BPHTB sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025, maka pengurangan Pajak BPHTB tidak berlaku/dibatalkan.


Adapun pajak BPHTB yang mendapatkan diskon untuk jenis perolehan hak sebagai berikut:

  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat;
  5. Waris;
  6. Hadiah


Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih mengatakan pemberian diskon ini sebagai bentuk pelayanan maksimal dari pemkab Cianjur. Ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini.

"Saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal," tuturnya.  (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE