Penampakan Benda Berkalimah Sakti di Kantor DLH Cianjur, Begini Reaksi Kepala Dinas

Foto : Penampakan Kantor DLH Cianjur
CIANJUR.Maharnews.com- Sebuah benda berbentuk panjang berdiri tegak terpampang di lobi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.
Benda Berbentuk sebuah bender itu nampak tak biasa berada disana. Jika dilihat sekilas, mungkin dikira bender sepertihalnya biasanya yang terpampang di kantor kantor dinas lainnya.
Tapi saat dilihat isi kata kata dalam bender tersebut baru ngeh, ternyata yang tertera disana bukan sembarang kata. Bisa jadi kalimah sakti yang penuh makna mendalam.
Pasalnya, selain terkandung poin poin tentang lingkungan kalimahnya dipastikan berhubungan erat dengan pundi pundi rupiah.
Berikut isi kalimah sakti yang tertera dibender tersebut;
PENGUMUMAN STUDI AMDAL PEMBANGUNAN INDUSTRI AIR KEMASAN DAN INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN PT. TIRTA FRESINDO JAYA
Sehubungan dengan adanya Pembangunan Industri Air Kemasan (KBLI 11051) dan Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220) seluas : 313.285 m2 yang berlokasi di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong. Kabupaten Cianjur
maka PT. TIRTA FRESINDO JAYA selaku Pemrakarsa Kegiatan bermaksud melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana kegiatan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan /atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenal Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I Huruf C Bidang Perindustrian, kegiatan dengan kriteria Pengambilan Air Permukaan (Sungai, Danau dan Mata Air) Dalam Debit 2 250 Liter/detik atau; Pengambilan Air Tanah Dalam Debit à 50 Liter detik wajib AMDAL Rencana Pembangunan Industri Air Kemasan dan Indust Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup antara lain: penurunan kualitas udara ambien, peningkatan intensitas kebisingan. penurunan kualitas air permukaan, penurunan kuantitas air tanah bangkitan arus lalu lintas, serta dampak positif terhadap aspek sosial ekonimi seperti peningkatan pendapatan masyarakat dan adanya kesempatan kerja serta peluang berusaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 28 terkait Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persetujuan Lingkungan maka masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapar yang selanjutnya dapat dijadikan bahan kajian dan telaahan dala penyusunan Studi AMDAL tersebut selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung hari ini, ke alamat sbb
1.Instansi: DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA BARAT Kawaluyaan Indah Raya No. 6, Kota Bandung Telp. (022)67353565 email DLH@jabarprov go id yang
2.Permakarsa PT. TIRTA FRESINDO JAYA J Daan Mogot Km. 18, Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres, Kota Adm Jakarta Barat Telp (021) 80637700 email fasilitas @mayora.co.id
Terkait bender tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Komarudin mejelaskan, bender itu sebuah pengumuman pembuatan AMDAL perusahaan PT TIRTA FRESINDO JAYA yang rencananya akan membangun pabrik kemasan air minum.
"Lokasinya di Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong. Luasanya sekitar 313.285 m2,"ujar Komarudin saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Komarudin menjelaskan perusahan grup Mayora ini berbeda dengan perusahaan Aqua yang mengolah air minum.
"Kalau ini hanya sekadar pegemasan air minum saja,"imbuhnya.
Disingung soal alih fungsi lahan, pejabat ASN senior di lingkungan Pemkab Cianjur ini sepakat kalau alih fungsi lahannya harus jelas.
"Nah ini harus kita kawal oleh kita semua. Itu besarannya kalau tidak salah 1 : 3. atau memang bisa dilakukan seperti PT PYI meningkatkan pendapatan pertajan di wilayah sekitar yaitu membangun irigasi, tapi irigasi tersebut juga tetap harus bisa mengairi sawah seluas 1 : 3 tersebut,"jelasnya.
Saat ditanya apa kewenangan kabupaten dalam hal ini DLH Kabupaten Cianjur terkait rencana beridirinya PT TIRTA FRESINDO JAYA?
"Kewenangan kita (DLH Cianjur) hanya memberikan masukan saja ke DLH Provinsi karena letak geografis perusahaan berada di wilayah Cianjur.
Kewenangan ini dilihat dari besaran modal. Nah untuk Mayora ini diperkirakan lebih dari 10 Miliar dan itu untuk Amdalnya masuk dalam kewenangan Provinsi. Kalau dibawah 10 M baru kabupaten,"jawabnya.
- Pemda Cianjur Berturut-turut Raih Penghargaan WTP dari BPK Jabar
- 100 Hari Bupati Cianjur Bersama Sang Mantan
- 5 Pejabat Kembali Dirotasi Tepat di Awal Bulan Haji
- Rotasi Mutasi Pejabat Cianjur, Pejabat Eselon II Ini Diprediksi Tetap Bertahan
- Daftar PKBM Terindikasi Laporkan Dapodik Fiktif
- Kang Lepi Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Cianjur
- PKBM Proyek Anggaran Lahan Persimpangan, Pemerintah & APH Tutup Mata