Korupsi Agro Eduwisata, Pengacara AK Sebut Dakwaan JPU Belum Jelas Alias Kabur

Foto : Terdakwa Andi Kurniawan ( berkulit putih berpeci hitam kemeja putih)didampingi pengacaranya saat sidang lanjutan korupsi pengembangan Agri Eduwisata di Kabupaten Cianjur yang di gelar di ruang Kusumahatmadja PN Bandung, 16 Mei 2025
BANDUNG.Maharnews.com- Pengacara salah seorang terdakwa kasus korupsi kegiatan pengembangan Agro Eduwisata di Kabupaten Cianjur sebut dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya belum jelas alias kabur.
Hal tersebut dikatakan Ardiansyah, pengacara terdakwa Andi Kurniawan saat ditemui usai sidang lanjutan kasus korupsi kegiatan pembangunan Agro Eduwisata yang digelar di ruang Kusumahatmadja Pengadilan Negeri Bandung, Jumat 16 Mei 2025.
"Ini Jaksa, dakwaannya masih kabur, tidak jelas. Kalau ini sekarang nih bola liar, ada yang nunjuk A, ada tanda tangan palsu, terus PTPN menerima tidak ada dasarlah, Direkturnya tidak pernah ketemu tapi tiba tiba di ACC. Intinya banyak hal yang ganjil dalam kasus ini,"bebernya.
Ia menilai, ketidakjelasaan itu dikarenakan jaksa terburu buru dalam membuat dakwaan.
"Jaksa sedikit terburu buru dalam menyusun dakwaan, karena sampai saat ini pertanggungjawaban kerugian negara terhadap masing masing terdakwa masih belum jelas, masih kabur. Kita minta ada profesionalisme dalam penyusunan dakwaan,"ujarnya.
Berikut penggalan petikan dakwaan JPU terhadap terdakwa Andi Kurniawan seperti yang ditayangkan di laman SiPP PN Bandung.
Terdakwa ANDI KURNIAWAN selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 17.15/Kpts/OT.050/B/KPA/01/2022 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Melalui Bantuan Pemerintah Jalan Pertanian Tahun Anggaran 2022 dalam Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi DIANA NUR FATIMAH (yang dilakukan penuntutan secara Terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Tanggal 03 Januari 2022 jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 10/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 26 Januari 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 16/Kpts/KU.010/B/KPA/04/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 20 April 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 21/Kpts/KU.010/B/KPA/06/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 06 Juni 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 24/Kpts/KU.010/B/KPA/07/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 04 Juli 2022 Jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 27/Kpts/KU.010/B/KPA/08/2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 01 Agustus 2022 jo. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Sarana Pertanian Nomor 33/Kpts/KU.010/B/KPA/09/2022 Tentang Perubahan Keenam Atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian tanggal 19 September 2022, Saksi SANDI OCTA SUSILA (yang dilakukan penuntutan secara Terpisah) Selaku Ketua Kelompok Tani Mitra Parahyangan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kab. Cianjur Nomor: 147.161/kep.1700.7/PP tanggal 15 Juli 2009 tentang Pengukuhan Kelompok Tani Dan Kelompok Wanita Tani (KWT) berdasarkan Surat Keputusan PPK Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Nomor: 15.12.5.1/Kpts/PPK.09/REG/08/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Penerima Manfaat dalam Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022, Saksi PUTRANTO BUDI CAHYONO dan saksi DARYONO (yang dilakukan penuntutan secara Terpisah) selaku Tim Ahli berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Manfaat Nomor: 04.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Lembah Giri Kencana, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 07.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan UPKK Mitra Tani Parahyangan 2, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 03.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Taruna Agro Cianjur, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Agro Muda Sejahtera, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 06.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agutus 2022 dengan Yayasan UPKK Mitra Tani Parahyangan, Surat perjanjian kerjasama Nomor: 05.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 dengan Yayasan Taruna Tani Pangrango, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02.01/SP/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2002 dengan Yayasan Jaya Agropolitan Nusantara hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Agustus Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melaksanakan kegiatan konservasi dan Rehabilitasi pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 23.1/Kpts/Rc.210/B/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pilot Percontohan Pengembangan Pertanian Modern Agro Edu Wisata Tahun Anggaran 2022 tanggal 25 Februari 2022 melanggar, ketentuan Pasal 6 ,Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf h, Pasal 47 Ayat (4) , Pasal 48 dan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Angka 6 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur terkait Proses,Persiapan,Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe IV, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.871.251.194,55 (delapan miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat koma lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor: 700.1.2.1/LHPKKN-11-INSPT/2025 tanggal 03 Februari 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2022 terdapat Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cianjur dengan dengan Nomor DIPA- 018.08.1.633656/2022 tanggal 17 November 2021 dengan Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/MAK: 1795.RBK. 001.052.B. 526312.RM dengan Total Pagu dalam DIPA Rp 66.800.000.000, namun untuk kegiatan Bantuan Pemerintah khusus untuk Wilayah Kabupaten Cianjur yaitu sebesar Rp 13.448.000.000 (tiga belas miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah),.
Bahwa TERDAKWA ANDI KURNIAWAN selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 17.15/Kpts/OT.050/B/KPA/01/2022 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Melalui Bantuan Pemerintah Jalan Pertanian Tahun Anggaran 2022 dalam Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022.
Bahwa yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan dalam Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 21/Kpts/KU.010/B/KPA/06/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/KU.010/B/KPA/01/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian
Baca
- Jembatan Bambu Ancam Keselamatan Anak SD, Belum Ada Wahyu Membangun
- Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Direktur PTPN, Hakim : Kalau Tidak Jemput Paksa!!
- Ubur-ubur Ikan Lele, Dewan : SK Nya Jangan Dulu Digadai ke BJB Le?
- Menyoal Penindakan Penyimpangan Bantuan Kementrian di Cianjur
- Dewan Memelototi Praktik Kerjasama Pemda dan Pihak Ketiga!!
- Jaga Kebugaran Atlet, KONI Cianjur Buka Layanan Kesehatan dan MCO
- Cegah Banjir, Kang Dedi Lakukan Ini di Wilayah Desa Bunisari
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home