Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Intip Harta Kekayaan Hakim Ketua Persidangan Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi UNSUR Cianjur

Intip Harta Kekayaan Hakim Ketua Persidangan Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi UNSUR Cianjur

Foto : Ketua PN Cianjur Rudita Setya Hermawan saat memimpin persidangan kasus tabrak lari mahasiswi UNSUR Cianjur, Selvi Amalia Selasa (4/4/2023) di ruang Sidang Tirta.


CIANJUR.Maharnews.com- Sidang perdana kasus tabrak lari Selvi Amalia dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman digelar, Selasa (4/4/2023).

Sidang yang menyorot perhatian publik ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan sebagai hakim ketua, didampingi Erli Yansah dan Dian Yuniati sebagai hakim anggota.

Rudita terbilang baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Cianjur. Ia dilantik 

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H pada 23 Desember 2022 lalu di Bandung.

Peria kelahiran Banyuwangi 17 Juni 1978 itu diketahui memiliki harta kekayaan Rp2.374. 033.581 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik 2022 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 Januari 2023.

Total harta kekayaan senilai Rp2,3 miliar itu terdiri dari ;

- Dua lokasi tanah dan bangunan di Malang senilai Rp1.850.000.000

- 3 unit alat transportasi roda dua dan satu unit roda empat dengan total nilai Rp618.000.000

- harta bergerak lainnya Rp105.500.000

- Surat berharga Rp54.592.500

- Kas dan setara kas Rp72.224.920

- Hutang Rp326.283.839.

Sementara pada tahun periodik 2021, total harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp1.975.010.060. Kemudian tahun 2020 senilai Rp1.457.919.967, tahun 2019 Rp1.241.628.360 dan tahun 2018 Rp1.212.800.000.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE