Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jabatan 49 Kades di Cianjur, Resmi Diperpanjang

Jabatan 49 Kades di Cianjur, Resmi Diperpanjang

Foto : Kegiatan penyerahan SK Perpanjangan


Cianjur. maharnews.com - Sebanyak 49 kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur resmi menerima SK Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi 8 Tahun.

Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung Bupati Cianjur Herman Suherman di ruangan Garuda, Pendopo Cianjur, Jumat (7/6/2024).

Acara dihadiri Pimpinan OPD terkait yaitu Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum dan Kepemerintahan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan 49 kepala desa telah menerima SK perpanjangan jabatan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

"KADES ini memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,"ujarnya.

Bupati menuturkan, penyerahana SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur ini sudah tahap yang ke-2 dan Insya Alloh miggu depan tahap ke-3 sampai dengan selesai.

“Mudah-mudahan di bulan ini bisa selesai memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut kepada 354 kepala desa," tutupnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE