Jabatan 49 Kades di Cianjur, Resmi Diperpanjang

Foto : Kegiatan penyerahan SK Perpanjangan
Cianjur. maharnews.com - Sebanyak 49 kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur resmi menerima SK Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi 8 Tahun.
Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung Bupati Cianjur Herman Suherman di ruangan Garuda, Pendopo Cianjur, Jumat (7/6/2024).
Acara dihadiri Pimpinan OPD terkait yaitu Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum dan Kepemerintahan.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan 49 kepala desa telah menerima SK perpanjangan jabatan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
"KADES ini memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,"ujarnya.
Bupati menuturkan, penyerahana SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur ini sudah tahap yang ke-2 dan Insya Alloh miggu depan tahap ke-3 sampai dengan selesai.
“Mudah-mudahan di bulan ini bisa selesai memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut kepada 354 kepala desa," tutupnya.
- Dalam Kondisi Sehat, 110 Calon Jemaah Haji Asal Cianjur Diberangkatkan
- Akan Dibenahi, Pedagang Pasar Muka Terancam Digusur
- Membahayakan Anak Didik, Aktivis Pertanyakan Profesionalitas Kontraktor
- Ketua KPU Cianjur : Nilai CAT Tinggi Bukan Penentu Kelulusan PPK
- Fenomena Baru Tahapan Pilkada Cianjur, Pasangan BHS-I Disorot
- Lima Parpol Deklarasi, Usung Pasangan BHS-I di Pilkada Cianjur
- PAN-Demokrat Usung Pasangan BHS-I di Pilkada Cianjur