Jaksa Tuntut ML 2 Tahun 6 Bulan

Foto : Sidang terdakwa Mustadjab Latif di Pengadilan Negeri Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com- Terdakwa Mustadjab Latif (ML) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur.
Jaksa meyakini terdakwa Mustadjab terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun 6 bulan pidana penjara kepada terdakwa Mustadjab Latif, " kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (23/7/2019).
Ditemui seusai sidang, tim pengacara terdakwa mengatakan pasal yang dikenakan jaksa terhadap terdakwa yaitu pasal 368 ayat 1, pemerasan dan pengancaman.
"Kalau ancaman maksimalnya sih 9 tahun,"ujar Nico poltak sihombing. (Nuk)
- Rayakan HJC ke 342 HIPPAPN Gelar Kontes Ayam Pelung
- KPU Cianjur Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik dan Calon Legislatif Terpilih
- 6 Tahun Bekerja di Malaysia PMI Asal Cianjur Meninggal
- Jaksa Sebut Cepy Ragu dengan Kesaksiannya
- Napak Jagat Pasundan 2019 Korelasi Milangkala Kabupaten Cianjur ke 342
- Biayai Transport Jemaah Haji Cianjur Didanai APBD, Ketua PPIHD : Nilainya Sekitar Rp675 juta
- Caleg DF Divonis 1 Tahun, Ketua DPC Gerindra Cianjur Meradang