Caleg DF Divonis 1 Tahun, Ketua DPC Gerindra Cianjur Meradang

Foto : Suasana sidang lanjutan kasus ijasah palsu dengan terdakwa DF, jumat (12/7/2019). Hakim memvonis DF 1 tahun dan 4 bulan subsider dan denda Rp20 juta.
CIANJUR. Maharnews.com - Kandas sudah impian DF menjadi calon anggota legislatif atau caleg yang terhormat.
Saat persidangan tindak pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (12/7/2019) anak dari Ketua DPC Gerindra Cianjur itu dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai salah satu calon anggota DPRD setempat.
Akibat perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan subsider dan denda Rp20 juta.
Terkait putusan itu Hakim Ketua Lusiana Lamping memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk bersikap, menerima atau mempertimbangkan putusan tersebut.
Namun dengan tegarnya terdakwa DF saat itu juga langsung menegaskan, kalau dirinya menerima keputusan tersebut.
"Saya terima putusannya,"kata DF.
Sementara itu Ketua DPC Gerindra Cianjur H Dedi Kosim saat dimintai tanggapannya terkait putusan hakim terhadap DF yang juga anak kandungnya itu enggan memberikan komentar.
"Nanti sajalah yah,"ujar Dedi dengan raut wajah penuh kekecewaan (Nuk)
- Ketua Lsm FPMI Sambangi Advokasi Hukum P2TP2A Kabupaten Cianjur
- Ada Momentum Unik Dalam Perayaan Hut Bhayangkara Ke -73 Tahun 2019 di Polsek Warungkondang
- Nama Muri Disebut dalam Sidang Korupsi DAK Cianjur
- "GARDA BMI" Pengiriman TKI Ilegal Diduga Masih Marak Terjadi di Kabupaten Cianjur
- TMS Disebut Dalam sidang Korupsi DAK Cianjur, Jaksa KPK Tegaskan Tak Akan Memanggil
- Menunggu Dimulai, Begini Suasana Ruangan Sidang Korupsi DAK Cianjur
- Kejari Cianjur, Pemusnahan 117 BB Narkoba Paling Besar Dalam Semester Tahun Ini