Kabag Hukum : Pemecatan Kades Cidamar Sudah Sesuai Prosedur

Foto : Maman Sukarman, Kades Cidamar yang diberhentikan Bupati Cianjur Herman Suherman
CIANJUR.Maharnews.com- Pemecatan saudara Maman Sukarman dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Cianjur Mokhammad Irfan saat dikonfirmasi soal pemecatan Kades Cidamar oleh Bupati Cianjur Herman Suherman
"Pemecatan Maman Sukarman sebagai Kades Cidamar sudah sesuai prosedur,"tegasnya saat dihubungi belum lama ini.
Disingung soal adanya upaya gugatan kepada Bupati menyusul keputusan pemberhentian tersebut, Irfan kembali menegaskan bagian hukum Pemkab sudah siap menghadapinya.
"Kita siap mengahadapinya di pengadilan,"tegasnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 3 Maret 2023, Bupati Cianjur Herman Suherman telah menerbitkam Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.90-DPMPD/2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengaangkatan Penjabat Kepala Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Dalam SK tersebut diketahui alasan pemberhentian Maman Sukarman sebagai Kepala Desa Cidamar dikarenakan yang bersangkutan telah tiga kali mendapat surat teguran dalam permasalahan yang sama dalam jangka waktu satu tahun.
Berikut petikan Surat Keputusannya ;
- Mantan Kades Cidamar Datangi Kantor Advokat
- Misteri telur
- Rapat Paripurna LKPJ Bikin Bupati Cianjur Tak Nyaman, Terjadi Gangguan Non Mistis
- Bupati di Jabar Dilaporkan ke KPK, Dugaan Modus Rekayasa Daftar Harta Kekayaan Penyelengara Negara
- Bupati Cianjur Digugat Mantan Kades Cidamar
- Pembatasan Jam Pelayanan BBM Bersubsidi di SPBU, Disoal Lsm Barak
- Dugaan Praktek Pungli Bansos PKH dan BPNT Disorot Prabhu