Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dugaan Praktek Pungli Bansos PKH dan BPNT Disorot Prabhu

Dugaan Praktek Pungli Bansos PKH dan BPNT Disorot Prabhu

Foto : Ilustrasi (net)


Cianjur.Maharnews.com - DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya menyoroti dugaan praktek pungutan liar atau pungli dana bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT di wilayah Kabupaten Cianjur.

Parahnya, praktek pungutan liar dana bantuan tersebut lolos dari pengawasan pihak-pihak terkait.

Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan praktek pungli dengan dalih potongan uang admin pada bansos PKH dan BPNT lolos dari pengawasan.

"Hampir di semua Kecamatan di lingkungan kabupaten Cianjur, BRI link melakukan praktek pungli program bantuan sosial PKH dan BPNT," ujar Ia kepada Wartawan, Selasa (28/3/2023).

Handra mengungkapkan mereka BRI link meminta biaya admin kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari terkecil nominal lima ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah bahkan ada yang lebih besar lagi dari itu. 

Padahal Presiden Republik Indonesia dan Menteri Sosial Republik Indonesia sudah sangat sering menyampaikan bahwa tidak boleh ada potongan berapapun nominalnya dan apapun alasannya. 

"Namun fakta di lapangan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2023 di wilayah kabupaten Cianjur masih sangat marak praktek pungli yang berakibat merugikan keluarga penerima manfaat (KPM)," bebernya.

Lebih lanjut Hendra menuturkan sejatinya BRI link merupakan wujud upaya BRI dalam mempermudah pelayanan bagi nasabahnya. Sehingga atas jasa kemitraannya, agen BRI link akan menerima fee dari BRI yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah transaksi nasabah. 

Oleh sebab itu, kami DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur meminta kepada pihak BRI untuk mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM. dan tidak boleh menolak KPM untuk mencairkan bantuan tersebut.

"Kami Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur juga meminta Bupati Cianjur mengeluarkan surat edaran yang sama secara resmi tentang larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM," tandasnya.

Hendra berharap kepada Bupati dan BRI untuk kompak menerbitkan surat edaran larangan praktek tersebut.

Maka dengan demikian tidak ada lagi BRI link yang nakal memotong atau meminta dengan dalih apapun biaya administrasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

"Kami juga meminta surat edaran tersebut tidak sebatas surat yang hanya di edarkan saja, tapi termasuk pengawasan pelaksanaannya dan ketika masih di temukan BRI link yang nakal maka harus di sanksi secara tegas cabut kemitraannya, proses pelanggarannya secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE