Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kado Hakordia, Kejari Cianjur Tetapkan Dua Orang Tersangka Koruptor

Kado Hakordia, Kejari Cianjur Tetapkan Dua Orang Tersangka Koruptor

Foto : Kejari Cianjur Dr. Kamin.,SH.,MH., didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus


Cianjur.maharnews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan program agrowisata tahun anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang  tersangka koruptor berinisial SO dan DNF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Dr. Kamin mengatakan, satu orang tersangka SO sebagai pihak ketiga pelaksana pembangunan agrowisata telah diamankan.

"Satu tersangka lainnya, DNF, yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan dirawat," kata Kamin di kantor Kejari Cianjur, Senin 9 Desember 2024.

Namun demikian, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap tersangka DNF yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai kurang lebih 8 miliar.

“Jadi ada tahapannya, panggilan pertama dan ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan kami akan jemput paksa," tandasnya.

Lebih rinci, Kamin mengatakan
program bantuan tersebut diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022 dengan total anggaran sebesar 13 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi, yaitu di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp 3,6 miliar dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp 9,7  miliar.

"Jadi anggaran dana dengan total 13 miliar itu disalurkan kepada 7 kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga baru dibentuk," beber Kamin.

Modus korupsi ini dilakukan DNF sebagai pegawai Kementerian Pertanian dan SO itu pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kabupaten Cianjur.

“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok masyarakat yang baru dibentuk, kemudian ditarik atau diambil lagi untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Padahal sejatinya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola," ungkapnya. (Nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE