Karyawati Tetap Gugat Direksi Perusahaan PT Sumber Protein Indonesia

Foto : Mediasi perselisihan hubungan industrial antara PT SPI dengan karyawan di kantor Disnaker Cianjur, Senin (31/5/2021) dihadiri pengawas UPTD Tenaga Kerja dan Kasi PHI.
CIANJUR.Maharnews.com- Seorang Karyawati Tetap PT Sumber Protein Indonesia (PT SPI) melayangkan gugatan terhadap jajaran Direksi perusahaan.
Gugatan terhadap perusahaan peternakan yang beroperasi di Kecamatan Mande, Kab Cianjur itu dilayangkan Suwiningsih melaui Bidang Hukum & Penyelesaian Sengketa ASNAYA 28 DPC Kota Sukabumi selaku kuasa hukumnya.
Bahkan kuasa hukum telah melaporkan permasalahan kliennya itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Pertemuan kuasa hukum dengan pihak perusahaan akhirnya berlangsung pada Senin (31/5/2021) di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
Hadir pada pertemuan tersebut Ibu Justin, salah seorang Pengawas dari UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah1 Bogor didampingi Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Cianjur, Idang Muharam.
"Kami selaku Kuasa dari Sdri Suwiningsih memang telah melaporkan salah satunya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur tentang adanya Karyawati Tetap yang dilakukan PHK dengan Pesangon tanpa prosedur yang benar sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 dan PP no 35 Tahun 2021,"ujar Ketua ASNAYA 28 DPC Kota Sukabumi, Ibnu Susanto saat berhasil ditemui seusai pertemuan.
Ibnu mengungkapkan, proses yang sangat mengada dari Jajaran Direksi PT Sumber Protein Indonesia dengan alasan perusahaan sudah tutup merugi secara terus menerus selama dua tahun sesuai Pasal 40 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021.
"Alasan tersebut patut dipertanyakan, terbukti PT SPI membukalowongan kerja dengan deadline penerimaan di 8 April 2021 begitu juga dengan Holding Companynya yaitu PT Sentra Boga Handal (Bohan Group) yang membuka lowongan kerja yang sama” di tahun 2021,"ungkapnya.
Permasalahan yang ada menurut Ibnu adalah adanya ketidak jujuran dan ketidak profesionalan dari Management Bohan Group dalam melakukan PHK kepada Karyawati Tetapnya.
"Saya berharap PT Sumber Protein Indonesia dan Holding Company mampu mengakomodir apa yang disampaikan dan diminta hak haknya melalui penyampaian tertulis dari Kuasa Karyawati tersebut,"tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, IdangMuharam saat dikonfirmasi mengungkapkan, pertemuan tadi terkait kasus PHK dengan pembayaran pesangon yang ditawarkan pihak perusahaan tidak sesuai dengan permintaan karyawan yang bersangkutan.
"Kesimpulan dari pertemuan kemarin kedua belah pihak sepakat akan melakukan perundingan kembali,'pungkasnya.
Sayang perwakilan dari PT SPI yang hadir saat itu tak sempat untuk ditemui. Saat akan dikonfirmasi telah meninggalkan kantor Disnaker Cianjur.
- TKLB Kartun Cianjur Rasa Mercy, Bydiel No! Bydiel?
- Takut Salah Kamar Hingga Offside, Komisi D Angkat Bicara
- Kisah Kisruh Nota Komisi Wakil Rakyat
- Pentingkah Empat Pilar Kebangsaan? Begini Penjelasan Anggota DPR RI Budhy Setiawan
- ODGJ yang Dipasung Pakai Borgol Dekat Lokasi Kantor Bupati Akhirnya Dievakuasi
- Duh, Tak Jauh Dari Pendopo Ada ODGJ Dipasung Dengan Borgol
- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Lakukan Pendampingan Bimtek Teknologi Pengembangan Sapi Perah