TKLB Kartun Cianjur Rasa Mercy, Bydiel No! Bydiel?

Foto : Ilustrasi (doc maharnews)
CIANJUR. Maharnews.com - Dualisme kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Cianjur, periode 2021-2026, kedua belah pihak merasa TKLB sudah sesuai dengan AD/ART, dan kini saling beradu kuat untuk mendapatkan pengakuan sah dari Bupati Cianjur.
Ketua Karangtaruna terpilih versi Temu Karya Hotel Bydiel Bayu Eka Prayoga yang didamping Penijau Kartun Jabar Cece Saepulloh mengatakan, temu karya Bydiel sudah sesuai dengan AD/ART. Karena dihadiri para pemegang hak suara yaitu Karang Taruna kecamatan.
“Itu sesuai dengan AD/ART Organisasi,” kata Bayu saat jumpa pers di Hotel Bydiel Rabu (2/6/2021).
Senada dikatakan peninjau Karang Taruna Jabar, Cece Saepulloh, TKLB versi Bydiel yang dilaksanakan pada 24 Mei lalu, atas ajuan forum ketua Karang Taruna Kecamatan, memenuhi syarat.
"Karena dihadiri 14 ketua kecamatan dan delapan mandat, sehingga dinilai memenuhi syarat,"ujarnya.
Kendati demikian Cece berharap kepengurusan Kartun di Kabupaten Cianjur, bisa kembali utuh dan menemukan langkah terbaik kedua belah pihak.
“Yang saya ketahui masing-masing (kubu) memiliki argumen masing-masing dan sampai saat ini keduanya masih fokus,” kata dia.
Di tempat terpisah, Ketua Kartun Temu Karya Luar Biasa versi Ciloto Mudrikah mengatakan, dinamika ini sebagai hal wajar dalam organisasi dan demokrasi. Tetapi, seluruh anggota Karang Taruna harus memahami regulasi baik Permensos dan AD/ART.
“Siapa pun boleh menjadi ketua kartun tapi lalui dulu regulasi tadi AD/ART jelas mengatur,” ujar Ia, kepada wartawan saat menghadiri kunjungan ketua umum Partai Demokrat AHY di Kampung Gentur, Rabu (2/6/2021).
Mudrik menegaskan, hasil TKLB kedua kubu diserahkan kepada panitia Karang Taruna Jawa Barat. Karena sudah dicaretaker oleh Karang Taruna Jabar yang diketuai Deni Komaidi.
“Sehingga pada saat itu saya demisioner, Caretaker punya kewajiban salah satunya pembentukan panitia dan SK SC dan itu dari provinsi, untuk melaksanakan temu karya,” Tandasnya.
Ditanya versi TKLB mana yang legal, Mudrik enggan mengabil sikap, karena menurut dia tidak punya kapasitas dalam menentukan mana yang legal dan sah.
"Tak berkapasitas menentukan mana yang legal dan sah. Namun mencalonkan diri dengan administrasi yang benar, adalah satunya harus menjadi pengurus selama satu periode," bebernya. (nn)
Baca
- Kisah Kisruh Nota Komisi Wakil Rakyat
- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Lakukan Pendampingan Bimtek Teknologi Pengembangan Sapi Perah
- Budhy Setiawan Ajak Masyarakat Cianjur Pupuk Semangat Kebangsaan
- Rekomendasi Perizinan Disebut Palsu, Plt Disdikbud Cianjur Terancam Dipolisikan
- Dugaan Korupsi Libatkan "Pejabat" Cianjur
- Kejari Cianjur Lantik Dua Pejabat Eselon IV
- Konflik Nota Komisi A, Ini Tanggapan Ganjar
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home