Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kisah Kisruh Nota Komisi Wakil Rakyat

Kisah Kisruh Nota Komisi Wakil Rakyat

Foto : Ilustrasi (wan)



CIANJUR. Maharnews.com - Nota Komisi A yang ditujukan kepada Bupati Cianjur bertanggal 30 April 2021 berakhir kisruh. Pasalnya, isi nota tersebut menjadi bahan perdebatan sejumlah pihak, bahkan dinilai menghalangi pembangunan di bidang pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni membantah keras tudingan penghalangan tersebut. Sembari membawa berkas yang dimaksud, Ia menjelaskan satu persatu isi nota komisi itu

"Halaman pertama pada nota komisi ini hanya kutipan isi surat keberatan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP IT Al-Jauhaaraiyaah yang ditujukan kepada Bupati dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bertanggal 1 Maret 2021. Jadi bukan keputusannya," terangnya saat ditemui di gedung wakil rakyat, Senin lalu (24/5/2021).


Lanjut Isnaeni, dari surat keberatan itu, komisi menilai perlu segera diselesaikan, akhirnya dibuat nota komisi. Ia menegaskan pada halaman kedualah yang menjadi inti nota itu, sembari membacanya.

"Intinya ini, harus jelas ini, Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur meminta Bapak Plt. Bupati Cianjur melalui dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (DPMP-TSP) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur untuk meninjau kembali keberadaan SMP (Al-Azizah, red) tersebut dan atau tidak memberikan bentuk izin apapun atas berdirinya SMP Al-Azizah yang beralamat di Kampung Surade, Desa Sukaluyu, Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur," tuturnya saat membaca isi nota komisi.


Isnaeni melanjutkan membaca dan menunjukkan kata yang menjadi kata kunci dalam keputusan Nota Komisi itu.

"Sebelum adanya kata mufakat dari kedua belah pihak yaitu SMP IT Al-Jauhaaraiyyah dan SMP Al-Azizah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jelas ada kata mufakat menjadi intinya," ucapnya.

Isnaeni mengaku tak mengerti dimana salah nota komisi yang ia keluarkan, karena isinya tidak ada upaya penghalangan yang poin utamanya menganjurkan kata mufakat kedua belah pihak. Ia juga mengaku ada yang meminta dirinya untuk mencabut nota komisi tersebut.

"Sampai kapanpun saya tidak akan mencabut itu nota komisi, karena dasarnya apa untuk mencabut," tegasnya.

Isnaeni menyebut isi nota sudah sangat jelas, silahkan selesaikan dengan musyawarah mufakat. Apalagi sepengetahuannya, kedua belah pihak yang berseteru masih ada ikatan keluarga.

"Mereka masih bersaudara, kenapa tidak bisa diselesaikan," bebernya.

Ditanya terkait adanya tanda tangan wakil ketua DPRD, Deden Nasihin dalam surat pengantar yang notabene masih satu partai, Isnaeni meminta jangan membawa permasalahan Nota Komisi ke ranah politik. Ia menerangkan untuk surat keluar dari DPRD wajib disertai surat pengantar yang ditandatangani ketua DPRD.

"Kebetulan saat itu ketua DPRD (Ganjar Ramadhhan, red) tidak berada di tempat sehingga untuk tandatangan surat pengantar oleh Deden Nasihin yang notabene koordinator Komisi A. Jadi Denas (Deden Nasihin, red) mah korban," terangnya sembari tertawa.


Isnaeni menegaskan ulang agar tidak membenturkan fraksi dengan komisi, karena anggota komisi juga dari berbagai fraksi yang ada.

Sedikit melebar, Isnaeni mengaku janggal dengan dikeluarkannya rekomendasi Disdikbud yang bertanggal sama dengan Nota Komisi A. Ia berjanji akan mengusut hal tersebut.

"Saya akan usut ini, betul tidak keluar izin izin tersebut, kita selesaikan sampai tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan pihaknya sangat menyayangkan sikap Wakil Ketua DPRD yang sudah menandatangani Nota Komisi A tersebut.

"Memang sangat disayangkan, karena tidak berkoordinasi dulu dengan saya," ujar dia melaui Voice aplikasi pesan whatsApp jam 07.57 WIB.

Kendati demikian orang nomor satu di lingkungan legislatif itu menghimbau jangan sampai terkecoh atau menjadi permasalahan di masyarakat akibat konflik. 

"Saya himbau awalnya dari pilihan yang berbeda atau dinamika politis, kita kesampingkan dulu ego, kita bangun Cianjur lebih maju dan agamis dan adil makmur. Tentunya harus kita cerminkan di Kabupaten Cianjur," kata Ganjar Ramadhan.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sekolah tersebut, pihaknya akan melihat perkembangan perinzinan dulu, mungkin nanti ketika Dinas Pendidikan atau Dinas Perizinan sudah sesuai dan peraturan perundang undangan boleh apa tidak didirikannya sekolah tersebut.

"Kalau Dinas Perizinan sudah mengeluarkan izin dan tidak ada masalah harus dilaksankan," tandas Ganjar. (wan)

Baca juga: Konflik Nota Komisi A, Ini Tanggapan Ganjar




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE