Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur, Pemusnahan 117 BB Narkoba Paling Besar Dalam Semester Tahun Ini

Kejari Cianjur, Pemusnahan 117 BB Narkoba Paling Besar Dalam Semester Tahun Ini

Foto : Narkoba Jenis Ganja di Musnahkan Kejari Cianjur, Senin 8/7/2019


CIANJUR. Maharnews.com - Bertempat di halaman kantor Kejari, 117 kilogram barang bukti (BB) narkoba jenis daun Ganja kering, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnah Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Senin (8/7/2019).

Daun Ganja kering, seberat 117 kilogram, atau satu kuintal lebih dimusnahkan Kejari, merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Yudhi Sufriyadi Kejari Cianjur menyampaikan, Narkoba jenis daun Ganja kering yang kita musnahkan hari ini, merupakan barang bukti dari 67 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ini salah satunya 117 kilogram narkoba jenis daun Ganja kering.

"Dan untuk barang bukti lainnys, berupa 68 gram sabu, 24 jenis barang bukti lain seperti telepon seluler, pakaian, senjata tajam, timbangan ganja, timbangan sabu, serta alat kejahatan lain.Kita musnahankan BB ini dengan cara  dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda,"Imbuhnya.

Barang bukti Ganja kering yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang beratnya 117 kilogram kita musnahkan  memang paling besar selama semester pertama tahun ini.

Selain itu "Kejari"  penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur tahun ini cenderung meningkat. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, pihak Kejari Cianjur telah melaksanakan tupoksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berharap, ke depan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Cianjur, bisa semakin menurun dengan keterlibatan semua pihak berkompeten. Termasuk juga partisipasi masyarakat untuk bersama-sama ikut memberantas berbagai tindak pidana,"PungkasYudhi Sufriyadi Kejari Cianjur.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah menuturkan, selain barang bukti yang dimusnahkan, ada barang bukti lain yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Seperti barang bukti kendaraan roda dua atau roda empat.

"Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban dari penuntasan perkara. Sesuai putusan pengadilan, barang bukti itu ada yang dimusnahkan, ada yang dirampas untuk negara, dan juga ada yang dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,"Tutupnya.(nn)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE