Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Waduh... Nama Unsur Disebut dalam Persidangan Korupsi DAK

Waduh... Nama Unsur Disebut dalam Persidangan Korupsi DAK

Foto : Rosidin saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi DAK yang menjerat Bupati Non Aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2019).


BANDUNG. Maharnews.com - Salah satu Universitas ternama di Cianjur, yaitu Universitas Suryakencana (Unsur) disebut saat sidang lanjutan Korupsi DAK Cianjur dengan terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Senin lalu (1/7/2019).

Nama Unsur pertama kali terucap dalam persidangan saat ‘adu mulut’ antara IRM dengan saksi Rosidin yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur. IRM saat itu bertanya terkait seleksi kepala sekolah SMP se-Kabupaten Cianjur yang melibatkan universitas ternama tersebut.

Berikut fakta persidangan saat sesi tanya jawab yang dirangkum maharnews.com :

“Saya mau bertanya berkaitan mekanisme pengangkatan kepala sekolah (SMP, red), waktu itu bekerjasama dengan universitas mana pengangkatannya?. Kita bekerjasama dengan universitas, waktu itu ada ibu Heny,” tanya IRM kepada saksi Rosidin yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur.

Mendengar pertanyaan, Rosidin menjawab singkat “Unsur,” jawabnya.

Menimpali jawaban Rosidin, IRM menegaskan kata Unsur yang dimaksud adalah Universitas Suryakencana. Ia juga menanyakan siapa saja yang menjadi tim seleksi kala itu.

“Siapa saja tim seleksinya?,” ucapnya.

Rosidin menerangkan bahwa tim seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) terdiri dari beberapa orang. Ia juga mengaku menjadi bagian dalam tim tersebut.

“Timnya Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red), Sekda (Sekretaris Daerah) dan pejabat-pejabat lain, saya juga menjadi tim seleksi,” terangnya.

IRM melanjutkan bahwa dalam seleksi tersebut dilakukan melalui fit and proper test setelah itu itu diumumkan berdasarkan passing grade, yang menjadi pertanyaanya siapa yang menempatkan kepsek tersebut.

“Penempatan oleh siapa?,” tanya IRM.

Rosidin menjelaskan penempatan kepsek saat itu dilakukan melalui undian. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya prasangka buruk kepada Disdikbud atau Bupati.

“Waktu itu disediakan kotak, dan kepsek mengambil undian. Dia (Kepsek, red) ambil dan dibacakan langsung oleh Kepsek. (Misal, red) saya SMP 1 Cianjur, langsung ditulis,” jelasnya.

IRM memastikan bahwa berdasarkan keterangan saksi pengangkatan dan penempatan Kepsek SMP saat itu dilakukan oleh diri sendiri (Kepsek, red). Ia juga memastikan bahwa dalam proses seleksi tersebut dilakukan secara objektif.

“Tidak ada suap menyuap?,” tanyanya.

Sesuai pertanyaan, Rosidin membenarkan kalimat IRM bahwa pengangkatan dan penempatan Kepsek dilakukan oleh kepsek itu sendiri dan tidak ada proses suap menyuap. 

“Objektif,” ucapnya.

Jawaban Rosidin membuat IRM menegaskan kembali bahwa seleksi dilakukan oleh tim Universitas Suryakencana bukan Bupati.

“Objektivitas. Berarti tidak ada satu pun kewenangan kita (Bupati, red) dalam penempatan kepsek,” tegasnya. (wan/nuk)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE