Cianjur.Maharnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur selaku jaksa pengacara negara menyerahkan satu unit mobil jenis Toyota Corolla Altis dengan nomor Polisi F 1297 W, kepada pemerintah daerah setempat.
Sesuai berita acara Kejari Cianjur asset daerah satu unit mobil berwarna hitam itu diserahkan langsung Kajari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, dan diterima oleh sekretaris daerah (Sekda) Cianjur, Cecep S. Alamsyah, Rabu (19/1/2022).
Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, menyelesaikan surat kuasa khusus dari Pemkab Cianjur, untuk penyelamatan aset-aset, tunggakan-tunggakan, tagihan-tagihan disampaikan ke Jaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
"Ini salah satunya, mengembalikan aset ke pihak Pemkab kembali untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Lebih rinci, Ia mengungkapkan, karena sebelumnya sengketa yang telah kita selesaikan juga, antara lain Dispemda, Inspektorat itu, total tagihan kurang lebih 4 miliyar.
"Sedangkan aset sudah dua mobil yang kita kembalikan ke Pemkab Cianjur, itu salah satunya, dan itu fungsi dari Perdata Tata Usaha yang kita miliki, kiranya bisa membantu Pemkab Cianjur," tandasnya.
Sementara Sekda Cianjur, Cecep S. Alamsyah, pihaknya menguncapkan syukur alhamdulilah atas keberhasilan Kejari Cianjur, dalam membantu Pekerjaan Rumah (PR) Pemda Cianjur.
Ini adalah salah satu tindak lanjut dari apa yang jadi temuan BPK dan anjuran dari pihak KPK. Jadi memang kita punya PR untuk menertibkan aset-aset, termasuk utang piutang Penda yang ada di luar Pemda.
"Dan kami sudah minta bantuan Kejari yang membantu menyelesaikan PR kami pemerintah daerah. Dan alhamdulillah utang piutang kami sudah kembali sekarang," jelasnya. (Nn)