Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Karang Taruna Cianjur Bak Sinetron Bawang Merah Bawang Putih

Karang Taruna Cianjur Bak Sinetron Bawang Merah Bawang Putih

Foto : Ilustrasi (wan)



"Saya tidak mau kita terprovokasi, jangan sampai kita dikatakan sebagai penghianat organisasi, pelacur organisasi atau sebagainya. Jadilah diri kita yang punya integritas,"

____ Mudrikah


CIANJUR. Maharnews.com - Perselisihan karang taruna Cianjur yang kini menjadi dua kubu semakin panas. Terlebih, saat Bupati Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) pengukuhan Karang Taruna Cianjur masa bhakti lima tahun ke depan.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan membenarkan bahwa pemerintah kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Keputusan Bupati cianjur Nomor 240.05/Kep.290-dinsos/2021 Tentang pengukuhan karang taruna kabupaten cianjur masa bhakti 2021-2026.

"Ini yang dikukuhkan di dalam lampirannya, ketuanya adalah Bayu Eka Prayoga. Kepbup ini dikukuhkan per tanggal 24 Desember 2021," ungkapnya sembari membuka Kepbup yang dimaksud.

Ditanya dasar keputusan diperlukan adanya restu dari Provinsi, Irfan menerangkan bahwa mengacu pada Permensos nomor 25 tahun 2019 hal itu sudah tidak diperlukan lagi. Telah dilaksanakannya Temu Karya Karang Taruna (TKKT) menjadi salah satu syaratnya.

"Selain itu usulan yang masuk bagian hukum, ke Bupati hanya karang taruna dari Bayu," terangnya.

Terkait prosedur pengusulan, Irfan menjelaskan setelah dilaksanakannya TKKT, dari Dinas Sosial akan mengajukan ke Bupati. Di bagian hukum dikaji dulu hingga fix.

"Setelah itu baru kita terbitkan yang mengusulkan tadi," ucapnya.

Ditanya terkait pihak lain yang akan melakukan gugatan hukum, Irfan menyebut itu merupakan hak seluruh warga Indonesia. Selain itu memang hanya ada satu usulan yang masuk hingga dikeluarkannya Kepbup tersebut.

"Terkait PTUN, disitu ada dua yaitu fiktif negatif atau fiktif positif. Mengeluarkan SK atau tidak, kita (Pemkab, red) ranah gugatan terbuka. Kalau tidak mengeluarkan pihak yang mengusulkan bisa saja menggugat, begitupun sebaliknya," tuturnya.

Terpisah, karang taruna yang mendapatkan restu dari provinsi, Mudrikah mengucapkan ikut prihatin dan menyayangkan dengan adanya hal itu. Organisasi karang taruna merupakan wadah bersatunya pemuda Cianjur.

"Regulasi karang taruna yang dahulu dan sekarang berbeda," katanya.

Mudrikah membeberkan, berdasarkan AD/ART karang taruna pasal 14, bahwa pembina nya adalah Bupati dan mempunyai kewenangan mengukuhkan. Akan tetapi, harus ada dasar SK pengesahan dari provinsi.

"SK pengesahan ini dikeluarkan oleh karang taruna Jawa Barat," bebernya.

Mudrikah mengaku telah mencoba cross check ke provinsi, bahwasanya hanya ada satu SK Pengesahan yang dikeluarkan, dan itu atas nama dirinya.

"SK itu dikeluarkan bulan Mei 2020, dan saya yang diamanatkan menjadi ketuanya. Hingga saat ini pun SK itu belum berubah," tuturnya.

Mudrikah juga menceritakan telah mengajukan SK pengukuhan beberapa kali, bahkan laporan kegiatan temu karya pun sudah dilayangkan. Namun hingga kini tidak ada respon.

"Sekitar 9 bulan yang lalu, kalau alasannya dari Bupati sendiri saya kurang begitu paham, karena surat pun tidak ada jawaban, surat silahturahmi juga tidak diberikan ruang. Kita sebagai anak wajar berharap ke orang tua, tetapi kita tetap berprasangka baik, mungkin beliau sedang banyak kesibukannya terkait masalah Cianjur," jawabnya saat ditanya alasan Bupati yifak merespon.

Ditanya langkah yang akan diambil, Mudrikah akan melakukan koordinasi dahulu dengan beberapa pihak sebelum mengambil tindakan. Namun ia mengajak kepada anggota untuk tetap menjaga marwah lembaga.

"Saya tidak mau kita terprovokasi, jangan sampai kita dikatakan sebagai penghianat organisasi, pelacur organisasi atau sebagainya. Jadilah diri kita yang punya integritas," tutupnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE