Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi DD ke PN Bandung

Kejari Cianjur Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi DD ke PN Bandung

Foto : Kasi Intelijen Kejari Cianjur : Trio Andi Wijaya, SH,.M,H


Cianjur.Maharnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hari ini melimpahkan dua perkara kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari, Trio Andi Wijaya, saat di konfirmasi di kantor Kejari Cianjur, di Jalan Raya dr.Muwardi, Bypass, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan, Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejari Cianjur pada hari ini telah secara resmi melimpahkan 2 perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Adapun dua (2) perkara tersebut adalah perkara dugaan tipikor atas nama tersangka ES selaku Kades Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, dan inisial AT selaku Kades Sukalaksana Kecamatan Sukanagara, dengan dakwaan PRIMAIR," ujarnya.

Trio mengungkapkan, dua tersangka atau terdakwa mantan Kades tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perkara dugaan tipikor  atas nama terdakwa AT Selaku Kades Sukalaksana dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim," ungkapnya.

Lebih rinci, Andi mengatakan, Penuntut Umum berkeyakinan dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan total kerugian keuangan negara.

Masing -masing, kedua oknum mantan Kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp. 238.682.430,41 (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh koma empat puluh satu sen rupiah) untuk tersanka (ES).

"Dan untuk tersangka AT Kades Sukalaksana Rp. 163.590.878,01 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah koma nol satu sen) untuk Tsk AT dan ES selaku Kades Gudang," bebernya. (nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE