Ketua Team Nawacita Presiden RI Sorot Pemberantasan Mafia Tambang Oleh Kejagung

NASIONAL.Maharnews.com- "Kegiatan aktifitas Mafia Tambang sungguh sangat sulit di buka mata rantainya karena melibatkan banyak pihak dari tingkat desa, kabupaten, provinsi dan di tingkat pusat,"
Hal tersebut disampaikan Ruri Jumar Saef dihadapan Team Kajian Astacita Indonesia bersama Relawan pemenangan Prabowo Gibran dan sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Periode 2024 – 2029, Rabu 22 Mei 2024.
Peria yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo ini memastikan, semua aktivitas para mafia tambang ada bekingnya, mereka bergerak bagaikan ular yang sangat berbisa.
Menurutnya, pemberantasan mafia hanya dapat dilakukan oleh pejabat Negara yang memiliki integritas, konsisten dan berani dalam peneggakan hukum. Seperti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dibawah pimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M , jajaran Kejagung mengambil langkah cepat dan berani dalam pengungkapan kasus mafia tambang timah di Provinsi Bangka Belitung.
"Kita sangat mengapresiasi langkah luar biasa dan tindakan konkrit yang dilakukan Kejagung dalam mengungkap dan menangkap Jaringan Mafia Tambang Timah Bangka Belitung yang telah puluhan tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum yang maksimal kegiatan kejahatan di bidang pertambangan yang berakibat merugikan ekonomi Negara dan lingkungan ekosistem masyarakat,"kata Ruri.
Ruri menambahkan yang dilakukan juga hendaklah sinergi dalam proses penuntutan dan putusan hukum nantinya, kerugian yang ditimbulkan harus benar benar kembali kepada Negara.
"Caranya melalui perampasan asset untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan reklamasi akibat penambangan pun harus juga di segerakan dalam sebuah putusan hukum pengadilan,"terangnya.
Ia mengungkapkan dampak dari kejahatan penambangan tersebut menimbulkan kerugian dan kerusakan luar biasa besar yang terbagi ke dalam tiga klaster.
"Pertama terkait dengan kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp 183,70 triliun. Klaster kedua dalam kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,47 triliun. Terakhir terkait dengan kerugian dalam kewajiban pemulihan lingkungan senilai Rp 12,15 triliun. Sehingga total kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup setotal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun),"bebernya.
Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun, berdasarkan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
Ruri menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambang oleh para pelaku kejahatan masuk dalam kawasan hutan lindung dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan dengan melakukan reklamasi, tetapi tidak dilakukan malah di tinggalkan begitu saja.
"Kalau kita melihat dari atas pesawat terbang maka sangat tampak mengerikan keadaan daratan pulau Bangka Belitung, hamparan lobang besar besar dan dalam di segala penjuru kerusakanya sungguh luar biasa, perbuatan penambangan illegal yang mafia tambang ini lakukan dengan mengedepankan masyarakat sebagai pelaku penambang tidaklah menjadikan negara dan masyarakat mendapatkan penghasilan yang signifikan malah sangat merugikan masyarakat,"bebernya.
Parahnya lagi lanjut Ruri, seluruh hasil tambang rakyat yang mestinya bijih timah di jual ke PT Timah sebagai BUMN pemilik IUP malah di kelabui dengan cara membuat sejumlah perusahaan boneka yang langsung membeli hasil tambang rakyat tersebut.
"Kita harus mendukung penuh dan bersyukur masih ada Aparat Penggak Hukum Negara kita yang masih memiliki Integritas dan rasa Nasionalisme untuk meneggakan hukum walau banyak tekanan dan rintangan dari berbagai pihak akibat kasus korupsi pertambangan timah, kita sangat menaruh harapan yang sangat besar kepada aparat penegakan hukum dalam memberantas kejahatan yang sangat merugikan bangsa dan Negara,"kata Ruri.
Maka mari bersama kita kawal dan dukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berani dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum memberantas Mafia Tanah, Mafia Pangan, Mafia Pertambangan di Republik Indonesia.
- KASMARAN, Ketika Rindu dan Benci Memburu
- Kinerja KPUD Cianjur Disorot
- Tak Jauh dari Rumah Bupati Cianjur, Warga Penyitas Masih Bertahan di Tenda Darurat
- Optimalkan PAD Bappenda Gandeng Kejari Cianjur, Siap Siap WP Bandel
- 432 Calon Haji Asal Cianjur Hari Ini Resmi Dilepas
- Mundur Dari Bursa Calon, Kang Lepi Titip Enam Program Prioritas
- 9 Ketua Parpol dan Bupati Cianjur, Mangkir Undangan Partai Demokrat, Ada apa?