Korban Pilkada, ASN Pasirkuda Masuk Bui
Foto : Ilustrasi net
Cianjur.maharnews.com - Dudi Rachmansyah ASN Pasirkuda, Cianjur Selatan terpidana kasus pelanggaran pidana Pemilukada Cianjur 2024, resmi masuk bui.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya mengatakan bahwa terpidana telah dieksekusi ke LAPAS klas IIB Cianjur, pada hari jumat tanggal 15 november 2024.
Secara kooperatif, kata Prasetya, Dudi datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah," ujar Prasetya ke pada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Senin 18 November 2024.
Disinggung, apakah terpidana keberatan terhadap putusan tersebut?
Prasetya menegaskan bahwa sikap dari terdakwa menerima serta langsung membayar denda sebesar 6 juta rupiah.
"Sehingga pada hari jumat tanggal 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke LAPAS Klas IIB Cianjur," kata Prasetya. (Nn)
- Terdakwa ASN Pasirkuda Divonis 1 Bulan, Pengacara Pikir-pikir
- Segini Harta Kekayaan Sang Kuasa Pengguna Anggaran 81 M Hibah Pilkada Cianjur
- Menanti Ketuk Palu ASN Pasirkuda, PH : Semoga Putusan Adil
- Duo Muhammad Tak Hadir, Komisi A DPRD Gagal Ungkap Rincian Anggaran Pilkada Cianjur ke Publik
- KPUD Cianjur Penuhi Panggilan Komisi A DPRD, Bersedia Transparan Soal Anggaran Pilkada 2024?
- Kasus Pidana Pemilu ASN Pasirkuda, JPU Periksa Lima Orang Saksi
- ASN Pasirkuda Jadi Terdakwa, Adik Bupati di Tahan Polisi