LAPOR MAS DAR!! Dari Cianjur HM Melaporkan MBG Bermasalah

Foto : Aktivis Hendra Malik saat melaporkan permasalahan di Cianjur ke DPR RI
Maharnews.com- Langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat di bawah kepemimpinan baru yang gencar menutup ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah serta memecat ratusan Tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) harus segera merambah ke wilayah Cianjur.
Hal tersebut dikatakan aktivis Cianjur Hendra Malik menyikapi kasus keracunan siswa Al Hidayah usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Upaya pembenahan dan aksi bersih-bersih BGN di tingkat pusat jangan sampai ternoda oleh praktik ugal-ugalan serta perlindungan politik lokal di daerah,"ujarnya, Senin 10 Agustus 2026.
Aktivis berpenampilan bak pentolan Dewa 19 itu mengaku miris bercampur geram dengan kabar yang berkembang di tengah masyarakat soal dugaan dapur SPPG pensuplai MBG ke Al Hidayah terafiliasi dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
"Kondisi ini bisa memicu adanya benturan kepentingan (conflict of interest), dewan yang seharusnya menjadi pengawas ini malah ikut main, ibarat kata Penatua " Burung garuda makan kacang garuda,"kata Hendra.
Menurutnya, program gizi nasional yang dibiayai uang rakyat adalah untuk keselamatan dan masa depan anak-anak, bukan arena komersialisasi murah apalagi bancakan politik oknum pejabat daerah.
"Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng dari jerat hukum dan evaluasi operasional,"tegasnya.
Hendra mendesak BGN Pusat dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah konkret:
1. Sidak & Penutupan Permanen: Mendesak BGN Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta membekukan izin dan menutup permanen operasional SPPG Bunisari #002 selaku pensuplai MBG.
2. Copot SPPI : Memberhentikan oknum pendamping SPPI di wilayah Warungkondang yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi penanggungjawab operasional SPPG secara penuh.
3. Proses Hukum Pidana & Tipikor: Mendorong Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur menjerat pengelola dengan UU Pangan No. 18/2012 (ancaman 5 tahun penjara/denda Rp10 miliar), UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, serta mengusut dugaan indikasi korupsi/gratifikasi penunjukan vendor berdasarkan UU Tipikor.
4. Ganti Rugi Korban: Menuntut pertanggungjawaban penuh atas seluruh biaya pengobatan medis, pemulihan psikologis, dan kompensasi bagi ratusan siswa serta guru yang terdampak.
Terkait kejadian keracunan ini Hendra akan melayangkan surat laporan secara resmi kepada Kepala BGN di jakarta.
"Supaya kejadian keracunan ini menjadi alarem keras agar semua SPPG dan SPPI juga Yayasan/mitra lebih bertanggungjawab dalam pelayanan gizi untuk anak bangsa pada program MBG ini,"pungkasnya.
- Polres Cianjur Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Temukan Pabrik Rumahan dan Modus Baru Peredaran
- Golkar Cianjur Kawal Perda Keolahragaan
- Geger, Ratusan Siswa MTs di Cikaroya Diduga Keracunan Menu MBG
- Tilang Resmi, 1335 Perkara Lalu-Lintas Disidang PN Cianjur
- UHC Tidak Diprioritaskan, Sikap Pemkab Cianjur Dikecam Komisi 4 DPRD
- Setengah Abad Bahlil Lahadalia : Golkar Cianjur Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim
- Gelar Syukuran HUT ke-50 Bahlil Lahadalia, DPD Golkar Cianjur Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim













