Laporan Dugaan Provokatif di Medsos ke Bawaslu, Dicabut PCNU

Foto : Sumber Poto Net
CIANJUR MaharNews.com - Sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara, berinisial NHM yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilaporkan Ketua Lembaga Ta'lif wa Nasyr, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
NHM dilaporkan PCNU pada (13/2/2019) karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pemilu, memposting sebuah kata-kata di media sosial (Medsos) yang mengandung unsur dugaan provokatif dan ketidak netralan sebagai ASN.
Kendati laporan tersebut sempat menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak bahkan menjadi trending topic hangat di jagat Netizen, secara mengejutkan laporan dicabut Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Bawaslu melalui komisioner divisi penindakan pelanggaran Tatang Sumarna saat di konfirmasi 20/2/2019 terkait pencabutan dugaan perkara tersebut dicabut menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, jadi tanggal 13 pebruari tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Cianjur, menerima laporan dari salah seorang pengurus PCNU Cianjur, atas nama M.Subhan atas postingan di media sosial facebook dengan akun facebook berinisial NHM,"ujarnya.
"Atas laporan tersebut kami sudah melakukan pembahasan dan sudah melakukan kajian awal pimpinan bawaslu yang menyatakan laporan tersebut menjadi syarat formil, sehingga pada tanggal 15 hari jumat laporan tersebut kita register sebagai laporan dugaan pelanggaran pemilu, karena diduga ada tindak pidana pemilu disitu,"jelasnya.
"Maka pada hariJumat itu juga, kita bahas dengan setra Gakumdu Polisi dengan Jaksa, apakah ada unsur pidananya atau tidak, dan ini sudah memenuhi syarat materil, juga mengenai pasal yang dilanggar, 280 ayat 1 huruf C. Dan untuk hal itu, kemarin kita telah mengundang pelapor maupun saksi-saksi untuk hadir,"ucap komisioner bawaslu.
"Kemudian pagi tadi pelapor atas nama M. Subhan tadinya mau melakukan klarifikasi yang bersangkutan, sipelapor mencabut laporanya,"jelasnya.
Disinggung soal alasan sipelapor mencabut laporan tersebut, Tatang tidak tau alasan dari pencabutan pelaporan, si pelapor telah membuat surat pernyataan pencabutan laporan, jadi untuk sementara atas laporan tersebut, secara mekanisme penangan pelanggaran di Bawaslu dihentikan,"terangnya.
Dan soal bagaimana respon pihak Kemenag atas kejadian tersebut, Tatang mengatakan pihak Kemenag belum dikonfirmasi karena baru mengundang pelapor dan saksi-saksi. Selanjutnya perkara ini ditindaklanjuti atau tidak, karena pelapor sudah menyatakan mencabut, kita akan menunggu hasil rapat Ketua Bawaslu,"pungkasnya.
Sementara Kementetian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, melalui bagian Humas, pihaknya tidak tahu soal pelaporan anggota ASN lingkungan Kemeterian Agama, yang dilaporkan ke Bawaslu, dan belum menerima konfirmasi dari pihak bawaslu. (NN)
- Aktor Sinetron Preman Pensiun Blusukan di Kota Santri
- Pemkab Dinilai Jalan di Tempat, Apa Saja Sih Kewenangan Plt Bupati Cianjur
- Program PTSL di Desa Bunisari Syarat Pungli
- Pembangunan Rest Area Puncak Dinilai Gaib
- KPU Sambangi Kecamatan Sukaluyu
- Tanpa Surat Teguran Siswi SMK Dikeluarkan dari Sekolah, Orangtua Minta Penjelasan
- Korwil Bravo Komando Sukanagara Resmi Di Kukuhkan