Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Program PTSL di Desa Bunisari Syarat Pungli

DPD YLPKN : Hallo Saberpungli Apa Kabar?

Program PTSL di Desa Bunisari Syarat Pungli

CIANJUR. MaharNews.com -Program Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap PTSL di Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, terindikasi syarat pungli.

Sumber mengaku, biaya program Sertifikat tanah sistematis lengkap PTSL di pungut  biaya Rp. 500 ribu.

Iya kita buat sertifikat program PTSL dipungut biaya Rp, 500 ribu rupiah, oleh  pemerintah desa,"ungkap Dadang warga Bunisari kepada MaharNews.com, selasa 19/2/2019.

"Yang memungut biaya mandor Heri, kebetulan kita buat sertifikat program tersebut, 10 sertifikat dan sudah bayar tujuh ( 7 ) sertifikat yang tiga (3) lagi katanya belum selesai,"jelasnya.

Senada dikatakan Enang, pembuatan sertifikat tersebut, kita bayar di muka Rp 150 ribu, dan setelah selesai kemarin kita di pinta lagi untuk melunasi, namun kita belum punya uang, akhirnya sertifikat di tahan mandor tersebut,"ucapnya.

Sementara Kepala Desa Bunisari Rohmawati saat di konfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp membantah, menurutnya, biaya sertifikat PTSL semuanya 150 ribu rupiah, adapun tambahan biaya bagi yang tidak lengkap,"bantahnya.

"Itu sudah hasil kesepakatan untuk tambahan oprasional dan disetujui oleh masyarakat dan di setujui BPD, Intinya hasil musyawarah bersama,"kilahnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Jawa Barat, Hendra Malik menyayangkan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Cianjur lagi lagi didapati terindikasi praktik pungli.

"Waduh ini sudah seperti wabah yah. Bulan lalu program PTSL terindikasi pungli terjadi di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, sekarang giliran di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang. Sayang sekali yah program Presiden RI Joko Widodo, sering ditungganggi dan tak ada yang mengamankan,"ujar Hendra.

Hendra melihat, kesepakatan bersama kerap menjadi dalih para pihak terkait pelaksana program PTSL di lapangan untuk memungut tarif tambahan diluar sesuai ketentuan yang nilainya teramat luar biasa.

"Saya perhatikan jawaban kalau penetapan tarif lebih sesuai hasil musyawarah atau kesepakatan bersama selalu jadi alasan yang dikedepankan. Sekarang balik tanya, kalau warganya tidak sepakat bagaimana?,"kata Hendra.

Dia menyayangkan dengan tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum di daerah terkait persoalan ini. Padahal jelas Hendra, perputaran uang dalam pelaksanaan program ini nilainya bisa mencapai milyaran bahkan puluhan milyar.

"Jangan dilihat perorangannya, tapi jumlahkan total keseluruhan, bakal besar tuh perputaran uangnya. Bisa ketauan juga berapa nilai uang yang masuk kas negara seutuhnya dan berapa yang masuk ke kantong para oknum,"bebernya.

Jadi, supaya indikasi serupa tidak terjadi di daerah lainnya aparat harus menindaklnjuti indikasi pungli yang terjadi pada pelaksanaan program PTSL.

"Aparat harus mengusut tuntas kemana aliran dana kelebihan setoran dari masyarakat,"tegas Hendra seraya menyampaikan salam "Hallo Saberpungli apa kabarnya?

Disinggung soal sosialisasi program PTSL, menurutnya, program PTSL yang digulirkan pemerintah itu seharusnya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) PTSL, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari program tersebut secara langsung.

"ATR/BPN sebagai leading sektor yang diamanatkan Presiden untuk pelaksanaan program PTSL, wajib hukumnya mensosialisasikan secara tranparan, utuh dan menyeluruh kepada masyarakat. Khususnya pihak Pemerintah Desa yang mendapatkan program tersebut,"terangnya.

Masih banyaknya masyarakat yang bertanya soal program PTSL ini gratis atau berbayar menjadi salah satu bukti kurang maksimalnya sosialisasi dari BPN maupun pemerintah desa

"Informasi yang diterima warga beragam, jadi ada yang bilang harus bayar Rp. 150 ribu dan tidak sedikit juga yang menyampaikan diminta bayaran Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 ribu rupiah,"ungkapnya.

"Intinya jangan sampai dengan adanya program PTSL jadi ladang untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat tentang aturan program PTSL tersebut,"pugkasya. (NUK/NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE