LHKPN Pintu Awal Uji Kejujuran Pejabat

LHKPN Pintu Awal Uji Kejujuran Pejabat

Foto : Ketua GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwinata


 CIANJUR.Maharnews.com- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan pintu awal menguji kejujuran pejabat atau calon pemimpin. 

Hal tersebut dikatakan Ketua Perwakilan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat, NS Hadiwinata. 

Menurut peria yang akrab disapa Abah Nana itu ada satu hal yang sangat penting perlu dicermati dalam lhkpn yaitu apabila calon pejabat atau sudah menjadi pejabat menyampaikan laporan tidak dengan jujur, sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan akan berperilaku koruptif. 

"Makanya, lhkpn ini bisa sebagai pintu awal untuk menguji kejujuran mereka,"tegas Abah kepada Maharnews melalui pesan singkat layanan WhatsApp, Selasa (15/11/2022). 

LANDASAN HUKUM LHKPN 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. 

PENGERTIAN LHKPN 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. 

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

WAJIB LAPOR LHKPN 

Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 terdiri dari: 

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi: 

Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; 

Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE