Syarat Awal Menangkan Tender Pipa di Perumdam Tirta Mukti, Bukan Setoran Tapi...

Foto : Tayangan tender yang diluncurkan Perumdam Tirta Mukti di laman LPSE Kabupaten Cianjur.
CIANJUR.Maharnews.com- Perusahaan Dagang Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Cianjur meluncurkan proyek Pengadaan Pipa Dan Accessories Pipa Untuk Sambungan Rumah (SR) dengan pagu paket senilai Rp1,494 miliar.
Berdasarkan informasi laman LPSE Kabupaten Cianjur, Rabu (5/10/2022) proyek yang tanggal pembuatannya 28 September 2022 itu saat ini dalam tahapan tender Download Dokumen Pemilihan.
Berikut persyaratan awal yang harus dipenuhi peserta tender jika ingin keluar sebagai pemenang, sebagaimana sudah ditentukan.
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Izin Usaha Berbasis Resiko Kualifikasi Kecil, KBLI 46639 Perdagangan Besar Bahan Kontruksi Lainnya atau 47521 Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk Bahan Kontruksi
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Memiliki TDP atau NIB
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain ;
Mempunyai NPWP dengan keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak valid
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (41) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (412) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan
d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
- Wow..Proyek Penataan Rumah Dinas Kapolres Cianjur Ditender Rp1,3 M, Dibiayai APBD
- Ngeri! Puluhan Anak SD di Cianjur, Terobos Arus Sungai
- Ditanya Kadar Kecintaannya Terhadap Tanah Air, Begini Reaksi Menhan Prabowo
- Program.BSMSS di Desa Sindangasih, Sulap Jalan Rusak Jadi Mulus
- Dugaan Korupsi Disdikpora Dilaporkan ke Kejati, Termasuk Pungutan Berkedok Sumbangan
- Penumpang Dimaling Travel Gelap, 400 Sopir Elf tak bisa Makan
- Kades Baru Diundang ke Kantor Bupati Cianjur, Dilantik Lagi?