Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

LHP Korupsi Desa Cimacan Ditangan Jaksa, Kasi Pidsus : Tunggu Turun Sprint Kajari

LHP Korupsi Desa Cimacan Ditangan Jaksa, Kasi Pidsus : Tunggu Turun Sprint Kajari

Foto : Ilustrasi.


CIANJUR.Maharnews.com-Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, segera diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Saat ini jaksa sudah mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur terkait penyimpangan keuangan Desa Cimacan.

Kepala Seksi pidana khusus Kejari Cianjur, Tjut Zelvira Nofani saat dikonfirmasi tidak menampik pihaknya memang telah mengantongi berkas LHP Irda terkait potensi adanya kerugian negara atas pengelolaan DD Desa Cimacan.

"Sebelumnya sudah ada laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) masuk ke Kejari. Saat koordinasi dengan Irda ternyata sudah ada LHP nya,"ujar Tjut saat dihubungi Maharnews.com, Jumat (10/1/2020).

Disingung soal pemanggilan terhadap Kepala Desa Cimacan, Tjut mengaku pihaknya masih menunggu surat perintah (Sprint) dari Kepala Kejari.

"Belum turun sprintnya Kang,"kata Tjut.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Asep Suhara mengungkapkan hasil final pemeriksaan desa Cimacan, Kecamatan Cipanas didapati adanya potensi kerugian negara. Meski begitu ia enggan menyebut angka pasti kerugian tersebut, namun saay ditanya nilainya berkisar antara Rp 500 hingga 900 juta.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat, perbuatannya ada, potensi kerugian negara ada, ya nilainya kisaran itu, jumlah besarnya masih ancer-ancer (perkiraan, red). Jumlah persisnya saya lupa," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2020).

Suhara menerangkan telah memberikan tenggang waktu kepada yang bersangkutan hingga November 2019 lalu untuk mengembalikan. Tetapi hingga 60 hari berlalu tidak ada yang diganti.

"Sudah diberikan tenggang waktu, hingga habis waktunya, uang yang dikembalikan nol," tegasnya.

Ditanya tindak lanjut akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Suhara mengatakan secara resmi tidak melakukan pelaporan, namun berkasnya sudah diminta oleh APH. Meski seperti enggan menjawab kepolisian atau kejaksaan yang meminta berkas, Suhara akhirnya buka suara.

"Kejaksaan. Sekarang semuanya menjadi kewenangan rekan-rekan disana (Kejaksaan, red," ucapnya. (Nuk/Wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE