Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Menyoal Penindakan Penyimpangan Bantuan Kementrian di Cianjur

Menyoal Penindakan Penyimpangan Bantuan Kementrian di Cianjur

Foto : Ilustrasi net/mahar


CIANJUR.Maharnews.com-Kucuran bantuan dari pemerintah pusat ke Kabupaten Cianjur rupanya tak semua berjalan mulus, aman dan lancar. 

Program bantuan yang disalurkan melalui Kementrian itu beberapa diantaranya didapati justru bermasalah. Bahkan  berujung persoalan kasus hukum. 

Sepertihalnya kasus bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum lama ini berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. 

Kasus ini cukup menggegerkan publik Cianjur. Pasalnya, sosok yang ditersangkakan oleh penyidik Pidsus Kejari Cianjur salah satunya yaitu SANDI OCTA SUSILA yang dikenal merupakan petani milenial Cianjur. 

Petani milenial itu menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan pemerintah untuk pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur bersama empat orang lainnya yakni DIANA NUR FATIMAH (Pejabat Kementan), PUTRANTO BUDI CAHYONO, DARYONO ( Tim Ahli) dan ANDI KURNIAWAN (Pejabat Kementan). 

Saat ini, kasus yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp8,8 miliar tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. 

Informasi laman SiPP PN Bandung, kasus ini pertama kali disidangkan pada Selasa, 15 April 2025. Sidang kedua digelar Selasa 29 April 2025. Sidang ketiga digelar Senin 5 Mei 2025. Sidang keempat digelar Jumat 9 Mei 2025 dan sidang keenam rencananya akan digelar Jumat 16 Mei 2025 dengan agenda masih pembuktian JPU. 

Lalu bagaimana dengan bantuan dari Kementerian lainnya yang diluncurkan ke Kabupaten Cianjur, apakah aman aman saja atau menunggu tanggal mainnya? 

Pasalnya hasil penelusuran Maharnews, beberapa bantuan yang diluncurkan Kementrian terendus bermasalah, mulai dari modus penggelapan bantuan hingga  data fiktif penerima bantuan. 

Tebang pilih boleh saja diterapkan pada program penjarangan hutan, tapi kalau tebang pilih diterapkan pada kasus  "Apa Kata Dunia". 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE