Nah Loh Pengemplang Pajak Daerah, Korsupgah KPK : Tak Setorkan Uang Titipan Pajak Termasuk Korupsi

Foto : Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto.
CIANJUR.Maharnews.com- Para pengusaha yang mengemplang pajak daerah sekarang tidak bisa lagi ongkang kaki, santai sembari ngopi.
Pasalnya, jika terbukti tidak menyetorkan uang titipan pajak dari konsumen, tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai korupsi.
Ini sebagaimana disampaikan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto.
Mengutip apa yang disampaikan pimpinan KPK, Ibu Basariah Panjaitan, Tri menegaskan, bahwa hotel yang tidak membayarkan pajaknya kepada pemerintah daerah di kategorikan sebagai korupsi.
"Yang ngemplang pajak daerah itu pasti ada sanksinya. Kalau dicek di jejak digital, pimpinan KPK , Ibu Basariah pernah menyampaikan pada bulan April lalu di Makasar, bahwa hotel yang tidak membayarkan pajaknya ke pemerintah daerah di kategorikan sebagai korupsi,"kata Tri saat ditemui seusai melakukan sidak ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Cianjur, Kamis (21/11/2019) lalu.
Tri menjelaskan alasan tindakan tidak menyetorkan uang pajak masuk kategori korupsi dengan sebuah perumpamaan.
"Misalkan begini, saya menginap di hotel, saya sudah bayarkan. Bayar itu ada PB 1 (Pajak Pembangunan Satu) dengan nilai 10 persen. Nah itukan dititipkan custemer untuk pemerintah daerah. Kalau pihak pengelola hotel tidak menyerahkan yang 10 persen itu, dia bisa dikategorikan korupsi. Karena sebetulnya uang itu sudah milik pemerintah daerah, kan uangnya sudah bayar,"bebernya.
Begitu juga makan di restoran sambung Tri, itu terdapat PB1, sebesar 10 persen. Dimana pembayaran untuk restoran itu biasanya dilakukan sesudah konsumen selesai makan.
"Pada saat uang yang dititipkan kepada pengusaha resto itu tidak di setorkan ke pemerintah daerah, tindakan tersebut bisa di kategorikan juga sebagai korupsi,"jelasnya.
"Makanya kita dorong Badan Pengelolan Pendapatan Daerah (Bapependa) melakukan sosialisasi agar pajak pajak ini bisa masuk dan transparan ke pemerintan daerah,"kata Tri menambahkan.
Menurutnya, masyarakat sering berkata bahwa itu merupakan PPN tapi sebetulnya pajak yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya merupakan PB1.
"PB1 ini merupakan pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda," tegasnya.
Memaksimalkan pemasukan pajak daerah, Tri mengaku pihaknya mendorong dalam dua minggu kedepan agar dibuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang implementasi sistem alat rekam transaksi.
"Pemda tidak mengeluarkan biaya untuk alat tersebut, karena semua di backup oleh Bank Jabar Banten. Kerjasama yang saling menguntungkan langsung, dan Dirutnya juga sudah menyanggupi itu,"pungkasnya.
- Ini Jawaban Mantan Bupati Cianjur Saat Ditanya Soal Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Cugenang
- Ini Bapak Budi, Dirut Perumdam Tirtamukti Cianjur Periode 2020-2024
- Prestasi Jaksa Agung dan Kebijakan Strategis Kejaksaan RI, Diantaranya Wilayah Bebas Korupsi
- Koruptor Bakal Gelisah, RM Diprediksi Fokus Menguak Korupsi saat Dipenjara
- Reses Perdana di Desa Sukakerta, Ganjar Ramadhan Serap Tiga Aspirasi
- Korban Tertimbun Longsor Tambang Galian C Baru Besok Dievakuasi
- Potret Tatar Santri : Kakek 80 Tahun Mengais Rejeki Jualan Sapu, Raih Keuntungan 20.000 Perhari