Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Prestasi Jaksa Agung dan Kebijakan Strategis Kejaksaan RI, Diantaranya Wilayah Bebas Korupsi

Prestasi Jaksa Agung dan Kebijakan Strategis Kejaksaan RI, Diantaranya Wilayah Bebas Korupsi

Foto : Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah, JAM Intel Jan Maringka,JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono,JAM Pidsus Adi Toegarisman,JAM Pidum Ali Mukartono,JAM Datun Feri Wibisono, Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi dan JAM Was Muhammad Yusni saat press conference di Cipanas Cianjur, Selasa (3/12/2019). (Sumber: sudutpandang.id)



CIANJUR. Maharnews.com - Dua bulan memimpin Korps Adhyaksa, Jaksa Agung, ST Burhanudin telah berhasil memperlihatkan komitmennya. Penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang dan penyetoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477 milyar lebih menjadi bahan pembicaraan publik.

“Alhamdulillah selama 60 hari masa kerja sebagai Jaksa Agung sudah berhasil melakukan penyelamatan terhadap asset negara.” ujar Jaksa Agung kepada wartawan, usai membuka Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI Tahun 2019 di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Selasa (3/12/2019) seperti dilansir sudutpandang.id

Jaksa Agung berharap seluruh Kejaksaan Negeri di setiap daerah mampu mengikuti dan berfungsi untuk menyelamatkan aset negara.

“Melalui Raker ini saya meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI agar lebih meningkatkan fungsinya dalam mengawal setiap program pemerintah agar berjalan dengan baik,” tegasnya.

Saat membuka Rapat Kerja Nasional(Raker) Kejaksaan-RI 2019, Burhanudin kembali menekankan pentingnya tujuh Kebijakan Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024. Menurutya, Raker Kejaksaan RI Tahun 2019 dengan tema “Kejaksaan untuk Indonesia Maju” menjadi sangat relevan untuk mengingatkan kembali eksistensi agar senantiasa mampu menyelaraskan diri dengan derap langkah kebijakan pemerintah dan dinamika pembangunan nasional.

“Terlebih peran penting Kejaksaan sebagai elemen kekuatan nasional yang turut memiliki kontribusi besar dalam memajukan bangsa dan negara,” pungkas Burhanudin masih dilansir dari sudutpandang.id.

Berikut 7 Kebijakan Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024:

  1. Wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitikberatkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
  2. Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
  3. Tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat/daerah/BUMN/BUMD termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan asetnya yang terbengkalai atau diambil oleh pihak lain secara melawan hukum untuk dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukkannya.
  4. Optimalkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam mendukung tugas penegakan hukum, sehingga melalui sistem TI tersebut tercipta efisiensi dan tranparansi dalam pelaksanaannya.
  5. Ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga diharapkan tercipta penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
  6. Bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan layanan informasi tentang proses tahapan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dan kemudahan layanan hukum untuk masyarakat.
  7. Bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era milienial ini.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE